Kupang-TO.Warga Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Provinsi NTT kembali melayangkan aksi protes penolakan terkait dengan pembangunan SUTT Tower 5.1 milik PLN NTT yang ditujukan kepada Polda NTT dan DPRD Kota Kupang. Hal ini juga dibenarkan oleh Jack Kalla saat ditemui wartawan belum lama ini di DPRD Kota Kupan
Menurutnya, warga menilai bahwa PLN arogan karena telah melanggar kesepakatan dimana terkait pembangunan SUTT nomor 5.1 sejak 2008 telah ada penolakan dari warga dan surat penolakannya pernah dilayangkan ke DPRD dan Wali Kota Kupang.
Ia mengisahkan, Pada 2012 telah ada penandatangan
kesepakatan antara PLN yang diwakili manajer hukum NTB NTT Hiras Sihombing,
pemerintah diwakili camat Maulafa Corinus Tuan, dan warga diwakili Mikael Beda
disaksikan warga Fatukoa.
Dalam kesepakatan kata Jack Kalla, warga menolak
pembangunan tower 5.1 dengan solusi tower mesti dipindah jauh dari pemukiman
karena tower berdiri ditengah pemukiman penduduk dimana dalam aturan tidak
diperbolehkan. "Saya juga korban karena tower hanya berjarak 2 meter dari rumah
dan sejumlah rumah warga lainnya sehingga warga bersikeras menolak,"
ujarnya.
Dikatakan pihak PLN terus melakukan lobby dengan lurah, camat, dan Wali Kota namun Wali Kota sudah menegaskan bahwa pembangunan tidak bisa dilakukan di daerah pemukiman warga. Tapi PLN tidak berhenti disitu malah sempat melobby Wakil Gubernur NTT dimana PLN mengungkapkan persoalan versi mereka sehingga Wakil Gubernur NTT pernah memanggil dirinya.
Ketika dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur menegaskan jika
warga merasa tidak nyaman kenapa tidak dipindah karena pembangunan tentu harus
memperhatikan masalah Amdal apa layak atau tidak untuk dilakukan pembangunan.
"Warga tidak menghambat tapi menolak sehingga mesti
dipindahkan ke tempat yang aman," tegasnya. by ; evin
0 komentar:
Posting Komentar