Ruko 36 Oebobo Yang di Gebrek |
Kupang-TO.Tim Buser (Buru sergap)
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggebrek judi
royal Ruko 36 di Oebobo Kekurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Polda berhasil menangkap JVH alias DH pemilik tempat perjudian royal ketangkasan. Selain itu juga mengamankan enam karyawan diantaranya satu laki dan lima perempuan. Ke-tujuh tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,
dan selanjutnya bakal ditahan.
Kuasa Hukum ke tujuh tersangka, CH. Anthon Mone, SH
ketika ditemui halaman Direskrim Polda
NTT, siang tadi Sabtu (7/9) mengatakan dalam pemeriksaan
penyidik para tersangka mengarah dugaan tindak pidana 303 dan 303 bis KUHP.
Anthon Mone menuturkan penangkapan ini terjadi Jumat (6/9) malam sekitar
pukul 20.00 Wita. Dirinya baru dihubungi sekitar pukul 22.00 Wita karena dalam
pemeriksaan penyidik meminta agar tersangka segera didampingi oleh kuasa hukum. “Enam tersangka mereka diperiksa
sejak malam hingga siang tadi, dan
DH sedang dalam pemeriksaan dan kita
tunggu saja sejauhmana perkembangannya, dia ditahan atau tidak saya belum tau,” kata Anthon Mone.
Ada sejumlah titik royal judi beroperasi di kota Kupang, pada saat yang
sama juga ko tidak digebrek? Anthon mengaku tidak mengetahui banyak tentang itu. Tapi kalau
memang ada, silakan gebrek jangan tebang
pilih sehingga penegakan dan kesejahteraan hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Ketika disinggung apa lokasi judi
royal 32 ini ada ijin? Anthon membeberkan
berdasarkan pengakuan dari Kleannya ada ijin sah dikeluarkan oleh Dir atas nama Kapolda NTT.
“Saya belum tau jelas ijin itu seperti apa, nanti saya cermati dulu," pinta Anthon Mone. by: del