Kupang-TO.
Dua tersangka Yarit Pono (YP) dan Kornelis Sabuin (KS) kasus penganiayaan
terhadap korban Nimbrot Teuf (NT) dan Sil Pono (SP), Warga Desa Nunmafu,
Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur
yang ditahan Polsek Oemofa selama 60 hari akhirnya
dibebaskan, Sabtu (15/6) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kepala
Polisi Sektor (Kapolsek) Amabi Oefeto Timur (Oemofa), Ipda Piet
Taubenu ketika dikonfirmasi melalui selulurnya Sabtu (15/6)
malam terkait dua tersangka penganiayaan yang
dibebaskan dirinya mengaku belum mendapat informasi tentang itu.
“Saya belum tahu nanti saya cek dulu,” Kata Taibenu sambil menutup pembicaraan.
Sebelum dua
tersangkan sore dibebaskan keluarga Nimbrot mengatakan
paginya Charinus Eric (Penyidik) sempat menyampaikan
bahwa kedua tersangka siang nanti akan
dibebaskan. karena masa penahan mereka sudah selesai.
Dihadapan keluarga korban, Eric malah berjanji kendatipun dua tersangka itu dibebaskan, mereka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali yakni Senin dan kamis, Namun proses tetap berjalan sehingga hasil pemeriksaan dinyatakan sudah P21, pihaknya menyerahkan tersangka ke kejaksaan.
Kejadian ini berawal ketika Nimbrot bersama Sil diundang untuk mengikuti acara syukuran, Minggu (14/4) dirumah RT I, Markus Nefbana. Mereka tiba dilokasi pesta sekitar pukul 21.00 Wita sempat berjabat tangan dengan tuan rumah. yang saat itu ada di belakang.
Saat memasuki acara bebas, Nimbrot dan Sil saling duduk berhadapan, Yarit yang tiba-tiba keluar dari dalam rumah mendorong kepala Nimbrot saat yang bersamaan Kornelis menghantam kepala dengan menggunakan kursi kayu merak sehingga Nimbrot jatuh pinsan dan tidak berdaya lagi.
Sedangkan Sil. saat itu juga dihantam tetapi tetapi sempat kabur melarikan diri. Ironisnya setelah kejadian itu pemilik pesta bukannya meleray malah menutup pintu rumah dan mematikan lampu yang ada di depan tenda.
“Saya sempat pinsan dua jam lebih, sadar lampu tenda mati, tuan rumah pintunya ditutup, ujar Nimbrot.
Atas musibah itu Nimbrot dirawat di puskesmas Oenuntono, selanjutnya di rujuk ke RSUD Prof. WZ.Yohannes Kupang selama 9 hari. Ia mengalami keretakan dibagian kepala dan sering pusing-pusing. Sedangkan Sil juga mendapat luka lecet di kedua tangan akibat benturan benda keras. by : elon
“Saya belum tahu nanti saya cek dulu,” Kata Taibenu sambil menutup pembicaraan.
nimbrot sama orangtuanya |
Dihadapan keluarga korban, Eric malah berjanji kendatipun dua tersangka itu dibebaskan, mereka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali yakni Senin dan kamis, Namun proses tetap berjalan sehingga hasil pemeriksaan dinyatakan sudah P21, pihaknya menyerahkan tersangka ke kejaksaan.
Kejadian ini berawal ketika Nimbrot bersama Sil diundang untuk mengikuti acara syukuran, Minggu (14/4) dirumah RT I, Markus Nefbana. Mereka tiba dilokasi pesta sekitar pukul 21.00 Wita sempat berjabat tangan dengan tuan rumah. yang saat itu ada di belakang.
Saat memasuki acara bebas, Nimbrot dan Sil saling duduk berhadapan, Yarit yang tiba-tiba keluar dari dalam rumah mendorong kepala Nimbrot saat yang bersamaan Kornelis menghantam kepala dengan menggunakan kursi kayu merak sehingga Nimbrot jatuh pinsan dan tidak berdaya lagi.
Sedangkan Sil. saat itu juga dihantam tetapi tetapi sempat kabur melarikan diri. Ironisnya setelah kejadian itu pemilik pesta bukannya meleray malah menutup pintu rumah dan mematikan lampu yang ada di depan tenda.
“Saya sempat pinsan dua jam lebih, sadar lampu tenda mati, tuan rumah pintunya ditutup, ujar Nimbrot.
Atas musibah itu Nimbrot dirawat di puskesmas Oenuntono, selanjutnya di rujuk ke RSUD Prof. WZ.Yohannes Kupang selama 9 hari. Ia mengalami keretakan dibagian kepala dan sering pusing-pusing. Sedangkan Sil juga mendapat luka lecet di kedua tangan akibat benturan benda keras. by : elon