Ilustrasi |
Kupang-TO.
Kepala Stasiun (Kepsta) TVRI Ambon, Yani Yoseph akhirnya langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan
atas kasus dugaan kasus korupsi dana operasional sebesar
Rp. 6 Miliyar saat menjabat sebagai Kepsta TVRI Kupang, Nusa Tenggara Timur
(NTT) sejak tahun 2009- 2011 lalu.
Dalam menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) selama dua jam lebih, sekitar pukul 15.00 Wita Kamis (22/8) tersangka diangkut dengan mobil tahanan menuju ke rumah tahanan kejaksaan yang ada di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.
Kuasa
Hukum tersangka, Stef Matutina, SH mengatakan kliennya ditahan karena diduga
akan melarikan diri dan menghilangkan
barang bukti dalam kasus dugaan korupsi.
Ia malah berharap agar proses hukum ini
dapat cepat berjalan sehingga tersangka bisa mengetahui
letak kesalahannya dalam kasus tersebut.
“Meminta
agar jaksa lebih aktif bekerja agar kasus ini secepatnya dilimpahkan ke
pengadilan tipikor,” katanya.
Selain menahan Kepsta TVRI- Ambon, pihak Kejaksaan juga menahan Thidores Duparlila selalu bendahara TVRI Kupang NTT karena dinilai terlibat dalam kasus korupsi tersebut. by:del