Daniel Adoe |
Kupang-TO.
Mantan Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur masa bhakti
200-2012, Daniel Adoe terjerat skandal dalam kasus dugaan korupsi
senilai Rp. 4 Miliyar proyek pengadaan buku bagi puluhan Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Menengah Pertama (SMP) TA. 2010 lalu.
Dugaan
keterlibatan Daniel ini terungkap setelah jaksa menemukan tanda
tangan yang diduga milik Daniel pada surat keputusan (SK) pengangkatan panitai
pembuat komitmen (PPK), panitia tender dan pemenang tender pengadaan buku
tersebut. Padahal pengangkatan PPK dalam menentukan pemenang terder proyek itu
adalah tugas kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)
Dugaan
keterlibatan Daniel ini diketahui setelah jaksa menemukan tanda
tangan yang diduga milik Daniel pada surat keputusan (SK) pengangkatan panitai
pembuat komitmen (PPK), panitia tender dan pemenang tender pengadaan buku
tersebut. Padahal pengangkatan PPK dalam menentukan pemenang terder proyek itu
adalah tugas kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)
Mencuatnya
kasus tersebut setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
NTT menemukan penyerahan buku kepada sejumlah sekolah tidak disertai
berita acara sehingga tidak diketahui berapa buku yang seharusnya
diterima masing-masing sekolah tersebut. Pengadaan buku dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dis -PPO) Kota Kupang.
Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Domu P Sihite menjelaskan Daniel
Adoe telah dimintai keterangan sebagai saksi, namun dirinya membantah
menandatangani SK tersebut.
Dugaan
sementara lanjut Sihite, ada pihak lain yang memalsukan tanda tangan Daniel
guna memuluskan tender proyek ini. “Tidak mungkin bawahannya memalsukan
tandatangan itu. Karena itu, saya minta untuk dibuktikan,” katanya kepada
wartawan, Kamis (18/7).
Menurutnya,
penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, apakah
nanti Daniel akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. “Saat ini masih
terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik,” katanya.
Secara
terpisah Lorens Mega Man selaku Kuasa Hukum, Daniel Adoe dengan
tegas membantah kliennya menandatangani surat keputusan pengangkatan PPK,
panitia tender dan pemenang tender.
“Tidak
benar klien saya menandatangani surat itu. Itu menjadi kewenangan tupoksi
kepala dinas selaku pengguna anggaran. Bagaimana mungkin seorang wali kota
terlibat dan mengurus sekaligus merangkap pengguna anggaran,”ujarnya. by :
del/lintasntt.com