www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

Minggu, 21 Juli 2013

Mantan Walikota Kupang, Terjerat Skandal Kasus Dugaan Korupsi


Daniel Adoe

Kupang-TO. Mantan Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur  masa bhakti 200-2012, Daniel Adoe terjerat  skandal  dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp. 4 Miliyar proyek pengadaan buku bagi puluhan Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) TA. 2010 lalu.

Dugaan keterlibatan Daniel  ini terungkap  setelah jaksa menemukan tanda tangan yang diduga milik Daniel pada surat keputusan (SK) pengangkatan panitai pembuat komitmen (PPK), panitia tender dan pemenang tender pengadaan buku tersebut. Padahal pengangkatan PPK dalam menentukan pemenang terder proyek itu adalah tugas kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)

Dugaan keterlibatan Daniel  ini diketahui setelah jaksa menemukan tanda tangan yang diduga milik Daniel pada surat keputusan (SK) pengangkatan panitai pembuat komitmen (PPK), panitia tender dan pemenang tender pengadaan buku tersebut. Padahal pengangkatan PPK dalam menentukan pemenang terder proyek itu adalah tugas kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)

Mencuatnya kasus tersebut setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  NTT menemukan penyerahan buku kepada sejumlah sekolah tidak disertai berita  acara  sehingga tidak diketahui berapa buku yang seharusnya diterima masing-masing sekolah tersebut. Pengadaan buku dilakukan oleh Dinas Pendidikan  Pemuda dan Olah Raga (Dis -PPO) Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)  NTT, Domu P Sihite  menjelaskan Daniel Adoe telah dimintai keterangan sebagai saksi, namun dirinya membantah menandatangani SK tersebut.

Dugaan sementara lanjut Sihite, ada pihak lain yang memalsukan tanda tangan Daniel guna memuluskan tender proyek ini. “Tidak mungkin bawahannya memalsukan tandatangan itu. Karena itu, saya minta untuk dibuktikan,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/7).

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, apakah nanti Daniel akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. “Saat ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik,” katanya.

Secara terpisah Lorens  Mega Man selaku Kuasa Hukum, Daniel Adoe  dengan tegas membantah kliennya menandatangani surat keputusan pengangkatan PPK, panitia tender dan pemenang tender.

“Tidak benar klien saya menandatangani surat itu. Itu  menjadi kewenangan tupoksi kepala dinas selaku pengguna anggaran. Bagaimana mungkin seorang wali kota terlibat dan mengurus sekaligus merangkap pengguna anggaran,”ujarnya. by : del/lintasntt.com