www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

Selasa, 04 Juni 2013

Tim Paket Frenly Siap Hadapi Gugatan Esthon- Paul


Kupang-TO. Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan siap untuk membantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi NTT  dalam menghadapi gugatan pasangan Esthon – Paul di Mahkamah Konstitusi.

"Kami sebagai partai besar  siap memback up KPU NTT untuk menghadapi gugatan Esthon- Paul di MK," kata Ketua Tim Pemenangan Frenly, Kristo Blasin, di Kupang, Selasa, (4/6).

Menurutnya,  pihaknya sudah mengumpulkan data berupa lembaran C1 KWK  untuk membantu KPUD NTT. Selain itu  juga  lanjut dia,  sudah menyiapkan  sejumlah saksi  terkait dugaan money politic  yang     dilakukan pasangan calon Esthon –Paul  dengan dugaan pengelembungan suara.

“Kami  sudah kumpulkan data  dan  persiapan  saksi untuk bantu KPUD nantinya ketika diperhadapkan di MK, kata Kriston Blasin.  

Ditempat terpisah, Juru Bicara KPUD NTT, Djidon de Haan   ketikam  dimintai komentar  terkait  gugatan yang dilakukan oleh  calon  Esthon – Paul  nantinya akan berjung ke MK.

“ Kami  sudah siap untuk menghadapi gugatan itu”, katanya.  by : elon

Esthon- Paul Gugat ke MK

Kupang-TO. Menurut rencana Esok Rabu (5/6), Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Esthon L Foenay - Paul Edmundus Talo (Paket Esthon –Paul) akan mendaftarkan diri  untuk melaklukan  gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, paket tersebut mensinyalir adanya kecurangan   penggelembungan  suara yang terjadi di beberapa Kabupaten dalam Pilkada putaran kedua.

"Kami menyatakan menolak hasil pleno KPU NTT dan kami akan membawa kasus itu ke MK,” kata Kuasa Hukum pasangan calon Esthon- Paul, Ali Antonius yang dihubungi lewat telepon genggamnya dari Jakarta, siang tadi.

Menurut Anthonius Ali,  gugatan ke MK karena adanya dugaan kecurangan selama proses dan pencoblosan pemilu kepala daerah Gubernur putaran kedua, tanggal,  23 Mei 2013 lalu, di Kabupaten Sikka, Flotim, Sumba Barat Daya dan kabupaten dan beberapa  kabupaten lainya.

Ia mengaku  data sudah dengan  cukup bukti untuk menggugat ke MK. Dan esok rencana  pihaknya  akan  melakukan pendafataran gugatan ke MK.

Sebelumnya juga saksi Pasangan calon  Esthon – Paul, Gabrial Beri  Bina menjelaskan  dalam perhitungan  pleno di KPUD NTT, 1 Juni 2013   sempat  memprotes terjadinya kejanggalan dalam perhitungan suata yang memenangkan paket tertentu.

Ia dengan tegas mengatakan proses Pilkada NTT yang dinilai syarat rekayasa. Untuk itu,  dirinya meminta agar KPUD NTT tidak  menetapkan calon terpilih karena merusak  citra demokrasi di NTT.

Menaggapi permintaan, Gabrial Beri Bina, Ketua KPUD NTT, Johanis Depa  mengatakan KPUD NTT menolak permintaan saksi dan terus  melakukan perhitungan suara untuk menetapkan calin terpilih.

“Silahkan saja, tapi kami tetap menetapkan calon gubernur terpilih. Karena masalah yang diangkat dalam pleno itu tidak dimunculkan pada saat kejadian di tingkat TPS hingga ke PPK," tegasnya.

Menurutnya, KPUD NTT siap untuki  meladani gugatan jika pasangan Esthon- Paul merasa tidak puas dan membawa ke rana hukum.

"KPU NTT  telah kerja  maksimal sudah menetapkan Frans Lebu Raya-Benediktus. A Litelnoni sebagai pemenang Pilkada gubernur dan wakil gubernur NTT pada putaran kedua dan jika ada  pihak tidak puas  silakan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.  by : evin