Kupang-TO. Menurut rencana Esok Rabu (5/6), Pasangan calon Gubernur dan wakil
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Esthon L Foenay - Paul Edmundus Talo (Paket
Esthon –Paul) akan mendaftarkan diri untuk melaklukan gugatan
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya,
paket tersebut mensinyalir adanya kecurangan penggelembungan
suara yang terjadi di beberapa Kabupaten dalam Pilkada putaran kedua.
"Kami menyatakan
menolak hasil pleno KPU NTT dan kami akan membawa kasus itu ke MK,” kata Kuasa
Hukum pasangan calon Esthon- Paul, Ali Antonius yang dihubungi lewat telepon
genggamnya dari Jakarta, siang tadi.
Menurut Anthonius
Ali, gugatan ke MK karena adanya dugaan kecurangan selama proses dan
pencoblosan pemilu kepala daerah Gubernur putaran kedua, tanggal, 23 Mei
2013 lalu, di Kabupaten Sikka, Flotim, Sumba Barat Daya dan kabupaten dan
beberapa kabupaten lainya.
Ia mengaku data
sudah dengan cukup bukti untuk menggugat ke MK. Dan esok rencana
pihaknya akan melakukan pendafataran gugatan ke MK.
Sebelumnya juga saksi
Pasangan calon Esthon – Paul, Gabrial Beri Bina menjelaskan
dalam perhitungan pleno di KPUD NTT, 1 Juni 2013 sempat
memprotes terjadinya kejanggalan dalam perhitungan suata yang memenangkan paket
tertentu.
Ia dengan tegas
mengatakan proses Pilkada NTT yang dinilai syarat rekayasa. Untuk itu,
dirinya meminta agar KPUD NTT tidak menetapkan calon terpilih karena
merusak citra demokrasi di NTT.
Menaggapi permintaan,
Gabrial Beri Bina, Ketua KPUD NTT, Johanis Depa mengatakan KPUD NTT
menolak permintaan saksi dan terus melakukan perhitungan suara untuk
menetapkan calin terpilih.
“Silahkan saja, tapi
kami tetap menetapkan calon gubernur terpilih. Karena masalah yang diangkat
dalam pleno itu tidak dimunculkan pada saat kejadian di tingkat TPS hingga ke
PPK," tegasnya.
Menurutnya, KPUD NTT
siap untuki meladani gugatan jika pasangan Esthon- Paul merasa tidak puas
dan membawa ke rana hukum.
"KPU NTT
telah kerja maksimal sudah menetapkan Frans Lebu Raya-Benediktus. A
Litelnoni sebagai pemenang Pilkada gubernur dan wakil gubernur NTT pada putaran
kedua dan jika ada pihak tidak puas silakan sesuai dengan aturan
yang ada,” katanya. by : evin