www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

Jumat, 02 Agustus 2013

Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Anggota KPU Nagekeo


Kupang-TO. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirmya memecat anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo, Provinsi  Nusa Tenggara Timur. Pemecatan tersebut karena mereka melanggar kode etik saat proses tahapan  pemilu kepala daerah Nagekeo sudah dilaporkan oleh  Petrus Salestinus  yang ditujukan  ke DKPP melalui kuasa hukum tiga pasangan calon bupati yang kalah dalam pemilu kada Nagekeo putaran pertama.

Mereka yang   dipecat yaitu Yohanes Ardus Seda (Ketua) anggota   Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan dan Nikolaus Hema Daen

Juru bicara KPU NTT, Djidon de Haan ketika ditemui Jumat (2/8) di Kupang  mengatakan pasca pemecatan anggota KPU tersebut seluruh tugas- KPU Nagekeo diambil alih KPU NTT termasuk proses pemilu kada yang saat ini masih berlangsung.

Dijelaskan, Pelanggaran yang dilakukan lima anggota KPU itu dimana  mereka gugurkan dua pasangan calon bupati untuk ikut pemilu kada yakni pasangan Mbulang Lukas-Angela Regina Maria Wea dan pasangan Mersellinus Ado Wawo-Marsel Lowa.

Kesalahan anggota KPU Nagekeo lainnya lanjut  Djidon berdasarkan laporan tersebut sengaja melakukan kecurangan untuk menguntungkan pasangan calon lain, khususnya pasangan Elias Djo dan Paulinus Y. Nuwa Veto (Lilin). Beberapa pelanggaran yang sengaja dilakukan KPU Nagekeo adanya formulir C1.KWK-KPU beserta lampirannya dan formulir lampiran Model C1.KWK-KPU dalam bentuk format fotocopI, bukan format asli dari percetakan.

Kesalahan lainnya ialah beberapa formulir model C1.KWK tertera tulisan ‘Pemilihan Umum Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.’ Terdapat Formulir Model DA1-KWK-KPU yang bertuliskan tanda tangan saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Seharusnya bertuliskan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kesalahan juga terjadi pada formulir Model BC-KWK, tertera tanda tangan para komisioner KPU tertulis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, bukan Kabupaten Nagekeo.

Formulir itu tidak dicetak dengan model pengamanan atau security paper/microteks sehingga dianggap berpeluang digandakan secara illegal dan terjadinya pemalsuan. Formulir ini dipakai di sekitar 70 persen tempat pemunggutan suara (TPS) di tujuh kecamatan di Nagekeo

Djidon mengatakan  untuk saat ini anggota KPU NTT  di Nagekeo berakhir setelah pemilihan anggota KPU Nagekeo yang baru. Saat ini KPU NTT fokus mensukseskan pemilu kada Nagekeo putaran kedua. Pada pemilu kada Nagekeo putaran pertama Juli lalu, dua pasangan ditetapkan maju ke putaran kedua yakni Elias Djo-Paulinnus Nua Veto meraih suara terbanyak yakni 19.354 (28,62%) dari 67.628 suara sah, dan pasangan Servasius Podhi-Ibrahim Yusuf meraih suara terbanyak kedua berjumlah 13.188 suara (19,50%). by : del.