Kupang-TO. Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirmya memecat anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemecatan tersebut karena mereka melanggar
kode etik saat proses tahapan pemilu
kepala daerah Nagekeo sudah dilaporkan oleh Petrus Salestinus yang ditujukan ke DKPP melalui kuasa hukum tiga pasangan
calon bupati yang kalah dalam pemilu kada Nagekeo putaran pertama.
Mereka yang dipecat yaitu Yohanes Ardus Seda (Ketua) anggota Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan dan Nikolaus Hema Daen
Juru bicara KPU NTT, Djidon de Haan ketika ditemui Jumat (2/8) di Kupang
mengatakan pasca pemecatan anggota KPU tersebut seluruh tugas- KPU Nagekeo diambil
alih KPU NTT termasuk proses pemilu kada yang saat ini masih berlangsung.
Dijelaskan, Pelanggaran yang dilakukan lima anggota KPU itu dimana mereka gugurkan dua pasangan calon bupati untuk ikut pemilu kada yakni pasangan Mbulang Lukas-Angela Regina Maria Wea dan pasangan Mersellinus Ado Wawo-Marsel Lowa.
Kesalahan anggota KPU
Nagekeo lainnya lanjut Djidon
berdasarkan laporan tersebut sengaja melakukan kecurangan untuk menguntungkan
pasangan calon lain, khususnya pasangan Elias Djo dan Paulinus Y. Nuwa Veto
(Lilin). Beberapa pelanggaran yang sengaja dilakukan KPU Nagekeo adanya
formulir C1.KWK-KPU beserta lampirannya dan formulir lampiran Model C1.KWK-KPU
dalam bentuk format fotocopI, bukan format asli dari percetakan.
Kesalahan lainnya ialah
beberapa formulir model C1.KWK tertera tulisan ‘Pemilihan Umum Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur.’ Terdapat Formulir Model DA1-KWK-KPU yang bertuliskan
tanda tangan saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Seharusnya
bertuliskan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kesalahan juga terjadi pada
formulir Model BC-KWK, tertera tanda tangan para komisioner KPU tertulis Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sikka, bukan Kabupaten Nagekeo.
Formulir itu tidak dicetak
dengan model pengamanan atau security paper/microteks sehingga dianggap
berpeluang digandakan secara illegal dan terjadinya pemalsuan. Formulir ini
dipakai di sekitar 70 persen tempat pemunggutan suara (TPS) di tujuh kecamatan
di Nagekeo
Djidon mengatakan untuk saat ini anggota KPU NTT di Nagekeo berakhir setelah pemilihan anggota
KPU Nagekeo yang baru. Saat ini KPU NTT fokus mensukseskan pemilu kada Nagekeo
putaran kedua. Pada pemilu kada Nagekeo putaran pertama Juli lalu, dua pasangan
ditetapkan maju ke putaran kedua yakni Elias Djo-Paulinnus Nua Veto meraih
suara terbanyak yakni 19.354 (28,62%) dari 67.628 suara sah, dan pasangan
Servasius Podhi-Ibrahim Yusuf meraih suara terbanyak kedua berjumlah 13.188
suara (19,50%). by : del.