Ilustrasi |
Kupang-TO. Dalam rangka Merayakan Hari
Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-68
yang diselenggarakan di Lapas Dewasa Kupang, Provinsi Nusa Tengara Timur,
pemberian remisi kepada 1.892 napi, 94 napi mendapat remisi bebas, sedangkan 1.798
napi lainya mendapat remisi antara
satu sampai tiga bulan.
Dalam upacara HUt RI- 68 di Lapas Kelas IIA Sabtu (17/8) dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya memberikan remisi secara simblos kepada
tiga orang napi. Usai upacara
Gubernur NTT setelah bersalaman sempat mengambil bahagian dengan sejumlah pejabat lainya berjoget
bersama dengan para napi
dilapangan upacara.
Pihak Kementrian Hukum dan HAM Wilayah NTT, malah sempat
mengusulkan kepada 15 napi Korupsi
untuk mendapatkan remisi, namum usulan tersebut belum ada jawaban dari pemerintah pusat. Dari total 1.992 napi penerima
remisi dibagi atas 10 lapas, 7 rutan dan
satu cabang rutan di wilayah NTT.
by: elon