Kapolda NTT. |
Kupang-TO.Terkait pemeriksaan
pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Nagekeo, Kapolda NTT Brigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana melalui Kabid Humas, AKBP Octo G Riwu
ketika dihubungi Selasa (13/8) di Kupang mengatakan Direktorat Tipikor Polda NTT telah memeriksa
pejabat di KPU Kabupaten Nagekeo, termasuk lima komisioner KPU yang sudah
dipecat DKPP.
“Polda NTT bersama Polres Ngada dalam tahap pemeriksaan terhadap
semua anggota dan pejabat sebagai penanggung jawab dalam Pilkada Nagekeo,”
tegasnya.
Dikatakan, jika proses audit dan
pemeriksaan polisi memakan waktu lama, sejumlah kalangan tidak mempersoalkan
jika pelaksanaan pilkada ditunda setelah Pemilu 2014. Untuk mencegah terjadinya
kevakuman kepemimpinan setelah selesainya masa jabatan bupati saat ini, yakni
pada Desember mendatang, Nagekeo bisa dipimpin pejabat bupati yang ditunjuk
Gubernur NTT.
Dijelaskan, persoalan yang muncul
dalam Pilkada Nagekeo adalah dugaan pelanggaran oleh KPUD secara sistematis,
terstruktur, dan masif. Sejumlah dokumen penting untuk pilkada diduga dirancang
agar mudah digandakan dan diubah. Formulir C1 KWK, dokumen yang menjadi pegangan
saksi, hanya berupa fotokopi yang mudah digandakan dan digantikan.
Selain itu, surat suara dicetak
sebanyak jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 84.000 lembar,
ditambah 2,5 persen, atau 3.000 lembar. (3.000) sebagai cadangan. Total surat
suara yang dicetak mencapai 87.000 lembar yang didistribusikan ke 239 TPS di 7
kecamatan.
Namun, kata dia saat hari pemungutan
suara, tercatat sekitar 69.000 pemilih yang menggunakan hak suaranya. Dengan
demikian, semestinya ada sisa 18.000 surat suara. Namun, pada kenyataannya
sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) mengalami kekurangan surat suara.
Dari penyelenggaraan pemungutan
suara pada 8 Juli lalu, KPU Nagekeo menetapkan dua pasangan, yakni Elias
Djo-Paulinus Nuwa Veto dan pasangan Sevasius Podhi-Ibrahim Jusuf, lolos ke
putaran kedua.
Ditempat terpisah Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Nagekeo Julius Lawotan mengatakan, Pemkab Nagekeo
mengingatkan perlunya transparansi dalam pelaksanaan pilkada, terutama
penggunaan anggaran Rp 11,5 miliar. “Sebelum melanjutkan ke putaran kedua,
harus ada audit sebagai evaluasi terhadap kinerja lima komisioner KPU yang
sudah dipecat tersebut,” ungkapnya. by: del