Dirut PDAM Johanes Oetemosoe |
Kupang-TO.Tunggakan pelanggan sejak Juli hingga 5 Agustus 2013 mencapai
Milyaran rupiah, pihak Perusahaan Air Minum
Daerah (PDAM) Kabupaten Kupang sudah melakukan penertiban pelanggan. Operasi
penertiban ini merupakan yang kedua kalinya dalam tahun 2013 ini setelah
operasi bulan Februari lalu.
“Operasi penertiban
pelanggan yang menunggak rekening air PDAM Kupang tahun ini akan dilakuan tiga
kali. Operasi pertama tanggal 14 Februari 2013 kemudian sejak 10 Juli lalu
petugas kami juga sedang turun lakukan penertiban hingga 5 Agustus nanti,” kata
Dirut PDAM Kabupaten Kupang, Johanis Oetemosoe,SE kepada wartawan baru-baru ini di Kupang.
Menurut dia, operasi
penertiban yang dilakukan untuk menyadarkan pelanggan akan kewajiban mereka
untuk membayar iuran air sebab hasil pembayaran dari pelanggan tersebut akan
digunakan untuk membayar biasa operasional dan gaji.
Dikatakan, pihaknya akan
menertibkan pelanggan yang tidak membayar rekening selama tiga bulan keatas.
Meteran para pelanggan ini akan diputuskan jika tidak ada niat untuk membayar
tunggakan rekening air mereka.
Secara terpisah Kabag
Humas PDAM Kabupaten Kupang, Man Clemens,SH menjelaskan, PDAM tidak akan serta
merta lakukan pemutusan jika ada niat baik dari pelanggan. Sebab kecenderungan
para penunggak ini adalah mereka hanya duduk diam di rumah saja. Tetapi begitu
ditagih maka banyak sekali argumentasi atau alasannya.
“Kalau ada masalah
silahkan datang ke Kantor PDAM dan jangan hanya duduk di rumah saja karena
tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan,” katanya
Dijelaskan, jumlah total
pelanggan PDAM Kabupaten Kupang saat ini sekitar 30.644 pelanggan. Dari jumlah tersebut
sebanyak 40 persen tidak aktif membayar kewajibannya. Karena itu, pihaknya
perlu melakukan penertiban sehingga tidak membebani pelanggan itu sendiri dan
pihaknya.
“Total pelanggankami
30.644 dan dari jumlah itu 2 ribuan pelanggan tidak aktif membayar diluar TNI
dan Polri dan jika dikalkulasikan maka sekitar Rp11 miliar uang yang
menunggak,” tambah Klemens seraya menambahkan, pihaknya mengharapkan
adanya kesadaran dari pelanggan.
Ditmabhakan selama
ini, pelanggan yang menunggak selalu beralasan kepada petugas bahwa mereka
tidak mau membayar karena air di rumahnya tidak pernah mengalir atau petugas
tidak pernah mencatat meteran dan alasan lainnya. Pelanggan yang telah
diputuskan meterannya jika ingin menikmati layanan PDAM Kabupaten Kupang maka
mereka akan dikenakan sangsi berupa biaya pemasangan tapi bukan pemasangan
baru.
"Kalau ada
persoalan seperti itu seharusnya mengadu ke kantor, bukan diam-diam saja di
rumah sampai enam bulan bahkan dua tahun tidak membayar rekening air itu kan
aneh,” katanya. by : elon