Jakarta-TO.Pasangan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Esthon Foenay-Paul Edmundus Tallo sangat optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penggugat untuk menganulir pemilihan gubernur (Pilgub) dikabupaten Sumba Barat Daya, Sikka dan Lembata.
“Kami yakin hasil pilgub tiga kabupaten itu akan dianulir oleh MK,” kata Ali Anthonius selalu kuasa hukum Esthon-Paul, ketika dihubungi di Jakarta Rabu (26/6).
Ali menjelaskan, pihaknya sangat yakin sejumlah bukti yang diajukan ke MK terkait pelanggaran di tiga kabupaten itu sangat Valids sehingga tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan permohonan itu. “Kami yakin MK akan mengabulkan permohonan kami,” tegas Ali.
Jika ketiga Kabupaten itu dianulir MK, lanjut Ali maka paket Esthon-Paul akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih “Sehingga dalam kesimpulannya nanti kami minta agar MK menetapkan Pasangan Esthon- Paul sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,," kata Ali.
Hasil perhitungan suara Pilkada NTT putaran kedua berdasarkan keputusan pleno KPU Provinsi NTT Sabtu (1/6) lalu, Paket Frenly (Frans Lebu Raya -Benny Literlony) unggul 52 ribu suara dari Paket Esthon-Paul (Esthon Fonay – Paul Edmundus Tallo). Jika MK menganulir pilgub Kabupaten Sikka, Lembata dan Sumba Barat Daya, maka paker Frenly akan kehilangan 114.992 suara.
Konsultan Hukum Ihza dan Ihza Law, Bayu Nugroho berkeyakinan bahwa MK akan mengabulkan gugatan yang ajukan oleh Esthon –Paul. Dimana dalam persidangan sudah banyak dalil yang terbukti. Apalagi timnya menyertakan bukti yang cukup seperti yang didalihkan.“Jadi kami sangat optimis permohonan diterima, “ucapnya.
Namun, serangan baliknya datang dari Marsel Radja selaku hukum Paket Frenly, mereka meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh gugatan pasangan Esthon- Paul, karena dinilai tidak terbukti seperti yang didalihkan pelanggaran pilkada harus secara terstruktur, sistimatis dan masif. “Kami minta hakim menolak seluruh gugatan itu,” tegasnya. by : elon