www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

Rabu, 26 Juni 2013

Esthon-Paul Yakin MK Kabulkan Permohonan



Jakarta-TO.Pasangan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Esthon Foenay-Paul Edmundus Tallo sangat optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penggugat untuk menganulir pemilihan gubernur (Pilgub) dikabupaten Sumba Barat Daya, Sikka dan  Lembata.

“Kami yakin hasil pilgub tiga kabupaten itu akan dianulir oleh MK,” kata Ali Anthonius selalu  kuasa hukum Esthon-Paul, ketika dihubungi di Jakarta Rabu (26/6).


Ali menjelaskan, pihaknya sangat yakin sejumlah bukti yang diajukan ke MK terkait pelanggaran  di tiga  kabupaten  itu sangat Valids  sehingga tidak ada alasan bagi MK  untuk tidak mengabulkan permohonan itu. “Kami yakin MK akan  mengabulkan permohonan kami,” tegas Ali.

Jika  ketiga Kabupaten itu dianulir MK, lanjut Ali maka paket Esthon-Paul  akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih “Sehingga dalam kesimpulannya nanti  kami minta agar MK menetapkan Pasangan Esthon- Paul sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,," kata Ali.

Hasil perhitungan suara Pilkada NTT putaran kedua berdasarkan  keputusan pleno KPU Provinsi NTT  Sabtu (1/6) lalu, Paket Frenly (Frans Lebu Raya -Benny Literlony)  unggul 52 ribu suara   dari Paket Esthon-Paul (Esthon Fonay – Paul Edmundus Tallo). Jika MK menganulir pilgub Kabupaten Sikka, Lembata dan  Sumba Barat Daya, maka paker Frenly  akan  kehilangan 114.992 suara.

Konsultan Hukum Ihza dan Ihza Law, Bayu Nugroho berkeyakinan bahwa MK akan mengabulkan gugatan yang ajukan oleh Esthon –Paul. Dimana dalam persidangan  sudah banyak dalil  yang terbukti. Apalagi timnya menyertakan bukti yang cukup  seperti yang didalihkan.“Jadi kami sangat optimis permohonan  diterima, “ucapnya.

Namun,  serangan baliknya datang dari Marsel Radja selaku hukum Paket Frenly, mereka meminta agar majelis hakim dapat menolak  seluruh gugatan pasangan Esthon- Paul, karena dinilai  tidak terbukti seperti yang didalihkan  pelanggaran pilkada harus secara terstruktur, sistimatis dan masif. “Kami minta hakim menolak seluruh gugatan itu,” tegasnya. by : elon