Penetapan struktur tersebut berlangsung alot dalam sidang yang digelar
di gedung DPRD Kota Kupang belum
lama ini. Dengan ditetapkan struktur pansus formasi
satu ketua, tiga wakil ketua yang terdiri dari pimpinan komisi, dan satu
sekretaris ditambah sembilan anggota Pansus keterwakilan dari tiga komisi dan
enam fraksi di DPRD Kota Kupang.
Selain menetapkan struktur Pansus
dalam paripurna anggota DPRD, Irianus
Rohi mengusulkan agar masa kerja dari Pansus dalam rangka mengusut masalah
pembebasan lahan Kolhua selama 30 hari kerja terhitung sejak ditetapkannya
struktur Pansus.
Adrianus Talli anggota DPRD Kota menyarankan agar masa waktu kerja Pansus
sebaiknya merujuk pada aturan sebagaimana yang tertuang dalam Tata tertib
(Tatib) DPRD Kota Kupang Nomor 3 tahun 2010.
"Untuk masa kerja Pansus
sebaiknya diatur secara tegas dan bila perlu merujuk Tatib DPRD No 3 tahun
2010," ujarnya.
Sedangkan Nico Frans anggota DPRD
lainnya menyarankan agar dalam penetapan masa kerja Pansus pihak sekretariat
DPRD dalam membuat laporan risalah sidang merujuk pada Tatib DPRD Nomor 3 tahun
2010.
Wakil Ketua Pansus, Krispianus
Matutina juga berharap agar Pansus
segera bekerja terkait polemik pembebasan lahan Kolhua sehingga bisa
terselesaikan. "Walaupun belum diuraikan tupoksi dari
Pansus namun sudah diketahui arahnya ke masalah pembebasan lahan," pintanya.
Menurut Krispianus, pembebasan lahan
Kolhua terjadi pro kontra sehingga perbedaan data pemilik lahan bisa ditelusuri
lewat Pansus dan nantinya Pansus akan melakukan konsultasi dengan warga Kolhua.
"Pansus akan bekerja secara
independen tidak akan memihak pada Wali Kota, Gubernur, ataupun warga karena
Pansus akan melihat persoalan yang sebenarnya seperti apa baru dicari akar
persoalan dan dikeluarkan rekomendasi atas persoalan yang ada,"katanya.
Ia menambahkan Pansus tidak ada kepentingan pemerintah tapi lahir karena ada persoalan kemasyarakatan dimana Pansus akan bekerja secara independen dan murni. by : elon
0 komentar:
Posting Komentar