Kupang-TO. Warga
perbatasan Republik Indonesia (WPRI) dan Republik Demokratic Timor
Leste (RDTL) yang berada di perbatasan desa Haekesak-Turiskai, Kecamatan
Raihat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sementara ini
sedang mengikuti sosialisasi Pas Lintas Batas (PLB) antar kedua
negara yang selama ini dikenal dengan pelintas batas ilegal.
Mereka yang berada di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste itu kini
merasa lega karena dalam waktu dekat akan segera diberlakukan PLB.
Sosialisasi yang
dilakukan di Turiskain sejak Rabu (5/6) kemarin dilakukan oleh tim dari
Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Asdep Koordinasi Kemajuan dan Perlindungan
HAM Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama Tudjo Pramono, didampingi perwakilan
Pemerintah Pusat RI termasuk, Kementrian Perdagangan RI, KBRI di Timor Leste
dan perwakilan dari pemerintah Timor Leste, kata Marsekal Pertama Tudjo
Pramono, kepada wartawan di Kupang, Sabtu (8/6).
Marsekal Pertama
mrnjelaskan sosialisasi PLB itu diberlakukan untuk tiga titik yang meliputi
Haumeniana - Passabe, Builalo – Memo dan Haikesak – Tunubibi yang dijadikan
sebagai pintu masuk keluar di perbatasan kabupaten Belu dan kabupaten Timor
Tengah Utara (TTU) yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.
Tujuan diberlakukan PLB
itu kata dia, agar mempermudah warga perbatasan yang akan pulang pergi
mengunjungi keluarga dan bercocok tanam.
“Dengan PLB ini warga
yang berada di perbatasan dua negara itu semakin mudah untuk saling kunjung
mengujung keluarga mereka masing-masing,” ungkap Marsekal Pertama.
Dijelaskan, selain
memudahkan warga kedua negara saling berkunjung, PLB juga dapat mengurangi
aktivitas penyeberangan batas wilayah yang dilakukan secara ilegal oleh warga kedua
negara Pemerintah Indonesia secara khusus bekerjasama dengan pemerintah Timor
Leste guna menyiapkan dokumen Pas Lintas Batas.
“Kita harap agar PLB ini
dapat mengurangi pelintas batas ilegal dari kedua negara itu,” katanya.
Menurut Marsekal
Pertama, fungsi PLB adalah sebagai pengganti paspor dan visa untuk dokumen
keperluan keluar masuk negara. PLB ini juga dapat meningkatkan hubungan
kekeluargaan menjadi lebih akrab dan hidup saling berdampingan. Walaupun negara
membatasi, lanjut Marsekal Pertama namun hubungan emosional kekeluargaan
serta budaya yang sama itu sulit dipisahkan warga perbatasan itu.
Secara terpisah Kepala
Kantor Imigrasi (Kakanmigrasi) Atambua, Anggia Hutapea menjelaskan dengan
diberlakukan PLB akan diterbitkan oleh pihak Imigrasi yang berada di setiap
kantor perbatasan masing-masing.
Per buku untuk setiap
orang PLB akan dikenakan biaya sebesar Rp.10.000 atau Rp.15.000 per keluarga (1
orang tua dengan maksimal 4 orang anak).
“Sementara PLB kita
ajukan buat gratis bagi warga yang membutuhkan dan hanya akan berlaku selama
satu tahun saja,” kata Hutapea seraya menambahkan nanti tanggal, 21 Juni
mendatang Tim pertemukan diJakarta akan dilakukan peresmian
penggunaan PLB antara Presiden RI. Susilo Bambang Yudhoyono dengan
Presiden Timor Leste, Jose Ramos-Horta. Hasil pertemuan kedua
Kepala Negara tersebut pemerintah merencanakan akan menambah pemberlakuan PLB
pada setiap titik yang menjadi pusat keluar masuk warga di wilayah perbatasan. by : elon