Kupang-TO. Akademi Perawat (Akper) Mandiri yang sudah tiga tahun beroperasi di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, illegal karena tidak diakui keberadaan dan tidak terdaftar pada Kompertis Wilayah VIII Denpasar.
Ketua Komisi D, DPRD Provinsi NTT, Jimmy Sianto,SE ketika ditemui Jumat (21/6) di Kupang menjelaskan dirinya baru pulang setelah melakukan konsultasi dengan pihak Kopertis Wilayah VIII di Denpasar untuk mencari tahu keberadaan Akper Mandiri yang melakukan perkuliahan di NTT.
Dari hasil yang didapatkan dari Sekretaris Kopertis kata Sianto, hanya ada Akper di Bangli yang diakui pihak Kopertis sedangkan untuk Akper Mandiri Kupang tidak terdaftar, namun hingga kini ada mahasiswa sudah kuliah selama enam sementer belum juga memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
Status Akper Mandiri yang tidak jelas masih kata Sianto, pihak Kopertis menyarakan sebaiknya mahasiswa mengambil sikap untuk mencari Akper yang terakreditasi sehingga tidak menyusahkan mereka nantinya dikemudain hari.
Agar tidak menjamurnya Akper Ilegal di NTT, lanjut Sianto dalam waktu dekat akan mengundang sejumlah yayasan maupun Perguruan Tinggi swasta lainya untuk menyamakan presepsi, status yang jelas (legal) agar tidak menyusahkan kader-kader terbaik yang ketika mereka masuk di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kapan akan dipanggil? Sianyo mengaku belum bisa memberikan jawaban yang pasti.
“Kita
tak perlu buru-buru, tapi yang jelas ini mendapat perhatian yang sangat serius,” pungkasnya.
Dewan malah mendesak kepada pihak yayasan Akper Mandiri Kupang untuk tidak melakukan penerimaan mahasiswa untuk tahun ajaran baru.
by : elon