Kamis, 19 September 2013

Pilkada SBD Ricuh, Temuan Bukti Baru


Gubernur dan wagub dialog warga SBD
Kupang-TO.Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya menerima pengaduan fakta baru terkait ricuh Pemilu kada Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Meski Mahkamah Konstitusi telah menolak penggugat yang kalah terkait Pilkada SBD, namun Gubernur akan meneruskan laporan pihak penggugat sebagai temuan bukti baru.

Sekitar belasan tokoh masyarakat Kabupaten SBD berdialog dengan Frans Lebu Raya yang didampingi wakil gubernur, Benny Litelnoni berlangsung di ruang rapat gubernur Kamis (19/9).

Pilkada Kabupaten SBD dilaksanakan sejak tanggal, 5 Agustus 2013 , dimana  hasil terakhir pleno KPU tertanggal, 10 Agustus memenangkan paket MDT, meski di tingkat PPL paket Konco  unggul sementara. Akibat kekalahan ini Paket Konco melakukan langkah hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, dalam perjalanan gugatan paket Konco ditolak dengan alasan bukti kotak suara terlambat masuk di Mahkamah Konstitusi.

Meyakini ada kejanggalan dalam keputusan MK, belasan penggugat menemui Gubernur NTT untuk mencari  keadilan dan kebebaran hukum dengan membeberkan  bukti  baru. Fakta tersebut yakni penggelembungan surat suara yang diperoleh ketika membuka kotak suara oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mencari bukti hukum terkait laporan terjadi tindak pidana.

Kornelis yang mewakili para penggugat mengatakan penggelembungan surat suara itu terjadi di Kecamatan Wejewa Timur dan Kecamatan Wejewa Barat di 10 desa yakni 1700 suara menjadi 22091 suara.

Gubernur Frans Lebu Raya mengatakan untuk diketahui dampak pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya pasca KPU setempat mengumumkan kemenangan Paket MDT tekah terjadi tindakan anarkhis antara warga pendukung  hingga  menyebabkan satu korban tewas dan puluhan warga lainnya mengungsi ke pihak keamanan terdekat. by: del

0 komentar:

Posting Komentar