Gubernur dan wagub dialog warga SBD |
Kupang-TO.Gubernur Nusa Tenggara
Timur (NTT) Frans Lebu Raya menerima pengaduan fakta baru terkait ricuh Pemilu kada
Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Meski Mahkamah Konstitusi telah menolak
penggugat yang kalah terkait Pilkada SBD, namun Gubernur akan meneruskan laporan pihak penggugat sebagai
temuan bukti baru.
Sekitar belasan tokoh
masyarakat Kabupaten SBD berdialog dengan Frans Lebu Raya yang didampingi wakil gubernur, Benny Litelnoni berlangsung di ruang rapat gubernur Kamis (19/9).
Pilkada Kabupaten SBD dilaksanakan
sejak tanggal, 5 Agustus 2013 , dimana
hasil terakhir pleno KPU tertanggal,
10 Agustus memenangkan paket MDT, meski
di tingkat PPL paket Konco unggul
sementara. Akibat kekalahan ini Paket
Konco melakukan langkah hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, dalam perjalanan
gugatan paket Konco ditolak dengan alasan bukti kotak suara
terlambat masuk di Mahkamah Konstitusi.
Meyakini ada kejanggalan
dalam keputusan MK, belasan penggugat menemui Gubernur NTT untuk mencari keadilan dan kebebaran hukum dengan
membeberkan bukti baru.
Fakta
tersebut yakni penggelembungan surat suara yang diperoleh ketika membuka kotak
suara oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mencari
bukti hukum terkait laporan terjadi tindak pidana.
Kornelis yang mewakili para penggugat
mengatakan penggelembungan surat suara itu terjadi di Kecamatan Wejewa Timur
dan Kecamatan Wejewa Barat di 10 desa yakni 1700 suara menjadi 22091 suara.
Gubernur Frans Lebu Raya
mengatakan untuk diketahui dampak pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya pasca KPU
setempat mengumumkan kemenangan Paket MDT tekah terjadi tindakan anarkhis
antara warga pendukung hingga menyebabkan satu korban tewas dan puluhan
warga lainnya mengungsi ke pihak keamanan terdekat. by: del
0 komentar:
Posting Komentar