Kamis, 19 September 2013

Pemkab Kupang Kembali Terima Nobel Disclaimer


Bupati Ayub Titu Eki Pusing
Kupang-TO. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali memberi hadiah disclaimer atau tidak berpendapat terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2012.

Tahun sebelumnya pihak BPK Perwakilan NTT juga memberikan disclaimer alis raport merah  terhadap LKPD Kabupaten Kupang dibawah kepemimpinan, Drs Ayub Titu Eki, MS,Ph.D dan Viktor Y. Tiran S.Sos,MSi. Penilaian disclaimer itu tersirat dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan NTT yang didapatkan wartawan, Rabu (18/9) di Kupang.

Dalam siaran pers yang dituliskan bahwa penilaian disclaimer ini adalah untuk keempat kalinya selama masa kepemimpinan Ayup-Viktor sejak 2009 dan akan berakhir 25  Maret 2014. “Opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012 adalah tidak memberikan pendapat.

Ada tujuh point penting yang membuat BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan sehingga ruang lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan TA 2012 tersebut.

Pertama, pemerintah Kabupaten Kupang belum menetapkan Kebijakan Akuntansi dan Prosedur Akuntansi sebagai panduan pencatatan dan pelaporan pengelolaan keuangan daerah. Kedua, penyajian saldo kas tidak sesuai dengan definisi kas menurut standar akuntansi pemerintahan yang menyatakan kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.

Ketiga, pengelolaan persediaan Kabupaten Kupang belum didukung dengan kebijakan akuntansi persediaan dan pelaporan. Keempat, penyajian investasi non permanen dana bergulir belum berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan, dan klasifikasi akun dana pemberdayaan belum dapat dipisahkan dengan akun piutang jangka panjang. Kelima, investasi permanen belum berdasarkan laporan keuangan PD Kelautan, PD Agrobisnis, dan PD PP Kantong Semen yang telah diaudit dan diragukan kelangsungan usahanya.

Keenam, aset tetap sebesar Rp 1.187.505.375.179,75. Saldo tersebut belum didukung dengan bukti memorial atas mutasi koreksi kurang sebesar Rp 25.242.384.835,08, selain itu terdapat enam bidang tanah berada di Kabupaten Sabu Raijua, enam bidang tanah dan bangunan milik sekolah swasta dicatat dalam daftar asset tetap Kabupaten Kupang.

Ketujuh, pendapatan retribusi daerah belum termasuk pendapatan retribusi pada unit swadana. Pendapatan pada unit swadana tersebut tidak didukung dengan bukti dasar kwitansi dari penyewa, BPK tidak dapat menerapkan prosedur alternative untuk meyakini nilai pendapatan yang diterima bendahara penerimaan dari penyewa. by: del

0 komentar:

Posting Komentar