Bupati Ayub Titu Eki Pusing |
Kupang-TO. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali memberi hadiah disclaimer atau tidak berpendapat terhadap
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2012.
Tahun
sebelumnya pihak BPK Perwakilan NTT juga
memberikan disclaimer alis raport merah terhadap LKPD Kabupaten Kupang dibawah kepemimpinan,
Drs Ayub Titu Eki, MS,Ph.D dan Viktor Y. Tiran S.Sos,MSi. Penilaian disclaimer
itu tersirat dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Hukum dan Humas BPK RI
Perwakilan NTT yang didapatkan wartawan, Rabu (18/9) di Kupang.
Dalam
siaran pers yang dituliskan bahwa penilaian disclaimer ini adalah untuk keempat
kalinya selama masa kepemimpinan Ayup-Viktor sejak 2009 dan akan berakhir 25 Maret 2014. “Opini atas laporan keuangan
Pemerintah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012 adalah tidak memberikan
pendapat.
Ada
tujuh point penting yang membuat BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan
sehingga ruang lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan menyatakan
pendapat atas Laporan Keuangan TA 2012 tersebut.
Pertama,
pemerintah Kabupaten Kupang belum menetapkan Kebijakan Akuntansi dan Prosedur
Akuntansi sebagai panduan pencatatan dan pelaporan pengelolaan keuangan daerah. Kedua,
penyajian saldo kas tidak sesuai dengan definisi kas menurut standar akuntansi
pemerintahan yang menyatakan kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank
yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan.
Ketiga,
pengelolaan persediaan Kabupaten Kupang belum didukung dengan kebijakan
akuntansi persediaan dan pelaporan. Keempat,
penyajian investasi non permanen dana bergulir belum berdasarkan nilai bersih
yang dapat direalisasikan, dan klasifikasi akun dana pemberdayaan belum dapat
dipisahkan dengan akun piutang jangka panjang. Kelima,
investasi permanen belum berdasarkan laporan keuangan PD Kelautan, PD
Agrobisnis, dan PD PP Kantong Semen yang telah diaudit dan diragukan
kelangsungan usahanya.
Keenam,
aset tetap sebesar Rp 1.187.505.375.179,75. Saldo tersebut belum didukung
dengan bukti memorial atas mutasi koreksi kurang sebesar Rp 25.242.384.835,08,
selain itu terdapat enam bidang tanah berada di Kabupaten Sabu Raijua, enam
bidang tanah dan bangunan milik sekolah swasta dicatat dalam daftar asset tetap
Kabupaten Kupang.
Ketujuh,
pendapatan retribusi daerah belum termasuk pendapatan retribusi pada unit
swadana. Pendapatan pada unit swadana tersebut tidak didukung dengan bukti
dasar kwitansi dari penyewa, BPK tidak dapat menerapkan prosedur alternative
untuk meyakini nilai pendapatan yang diterima bendahara penerimaan dari
penyewa. by: del
0 komentar:
Posting Komentar