Ilustrasi |
Kupang-TO. Anggota DPRD Nagekeo, Marselinus
Damara Gani mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Nagekeo terbukti telah menyelenggarakan sandiwara dalam Pilkada. Terbukti dengan
ditemukannya sebanyak 39.500 lembar fotokopi kertas pilkada model C I,D I,BC
KWK,C I KWK. Temuan tersebut menunjukkan KPUD Nagakeo telah melakukan
pelanggaran secara sadar, terencana, sistematis dan masif.
"Anggota
Komisioner sendiri sudah mengatakan secara terbuka bahwa Ketua KPU, Yohanes
Ardus Seda, menyarankan untuk memfotokopi logistik lembaran yang rusak. Berarti
ada kandidat lain yang membayar. Diduga kuat terjadi kesempakatan antara KPUD
dengan pihak lain untuk memfotokopi semua lembaran yang rusak tersebut,"
kata Marselinus kepada wartawan, Jumat (26/7).
"Tetapi,
KPUD Nagekeo justru mendramatisir bahwa pilkada berjalan sesuai norma dan
aturan. Tetapi, mereka tidak dapat menyembunyikan fakta yang menunjukkan adanya
manipulasi dalam pilkada," lanjutnya. selain
itu, Marselinus pun meminta KPU Nagakeo untuk bertanggung jawab terhadap
alokasi Pilkada sebesar Rp 11,5 miliar. Dengan amburadulnya pilkada, KPU
Nagakeo turut pula menghamburkan uang negara.
"Jika
publik mengetahui logistik yang digunakan KPU Nagekeo tidak standar, mereka pasti
akan keberatan. Dan, semua bentuk pembelaan yang dilakukan KPU Nagekeo hanya
upaya untuk melakukan justifikasi untuk membenarkan tindakan yang salah itu.
Sementara
itu, anggota DPRD Nagekeo, Petrus Kanisus Dami mempertanyakan tercantumnya
Kabupaten Sikka di kertas CI KWK serta beberapa model kertas lainnya yang
diperbanyak. "Mereka
tahu itu salah. Tetapi masih juga berdalil bahwa hal tersebut benar," kata
Petrus.
"Lebih baik diproses saja di MK. Untuk mengetahui kebenaran dari polemik ini. Alokasi anggaran untuk membuat TPS sangat besar. Tetapi yang terbukti di lapangan pada pilkada, para pemilih justru menggunakan gedung sekolah, Posyandu, bahkan ada yang sampai menggunakan Kapela sebagai TPS. Anggaran TPS tersebut ke mana," tanya Petrus.
Ketua
Panwaslu Kabupaten Nagekeo, Qurinus Eleterius mengatakan bahwa KPUD Nagekeo
melanggar peraturan nomor 17 tahun 2010 pasal 7 ayat 4, yang menyatakan bahwa
surat suara harus dicetak secara vertical menurun bila pasangan calon lebih
dari 5 pasangan. Namun, terbukti bahwa kertas suara justru dicetak secara
horizontal, memanjang dengan dua baris.
"KPUD
juga salah dalam aturan no 7 ayat 3,4,5. Tercantum bahwa dalam pilkada KPUD
harus menggunakan bolpoin bertinta biru. Tetapi, mereka justru menggunakan bolpoin
hitam. Selain itu, jenis surat suara pada pilkda juga tidak sesuai baik
security provety, di mana tidak memiliki Hologram dan tidak sesuai dengan model
logistik, seperti tercantum di dalam undang-undang KPU. Tidak ada satu lembar
pun di Pilkada Nagekeo yang layak. Wajar kalau publik menginginkan dilakukan
pilkada ulang," katanya. by : del
0 komentar:
Posting Komentar