Sabtu, 27 Juli 2013

KPUD Nagekeo Terbukti Gelar Sandiwara Pilkada


Ilustrasi
Kupang-TO. Anggota DPRD Nagekeo, Marselinus Damara Gani mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Nagekeo terbukti telah menyelenggarakan sandiwara dalam Pilkada. Terbukti dengan ditemukannya sebanyak 39.500 lembar fotokopi kertas pilkada model C I,D I,BC KWK,C I KWK. Temuan tersebut menunjukkan KPUD Nagakeo telah melakukan pelanggaran secara sadar, terencana, sistematis dan masif.

"Anggota Komisioner sendiri sudah mengatakan secara terbuka bahwa Ketua KPU, Yohanes Ardus Seda, menyarankan untuk memfotokopi logistik lembaran yang rusak. Berarti ada kandidat lain yang membayar. Diduga kuat terjadi kesempakatan antara KPUD dengan pihak lain untuk memfotokopi semua lembaran yang rusak tersebut," kata Marselinus kepada wartawan, Jumat (26/7).

"Tetapi, KPUD Nagekeo justru mendramatisir bahwa pilkada berjalan sesuai norma dan aturan. Tetapi, mereka tidak dapat menyembunyikan fakta yang menunjukkan adanya manipulasi dalam pilkada," lanjutnya. selain itu, Marselinus pun meminta KPU Nagakeo untuk bertanggung jawab terhadap alokasi Pilkada sebesar Rp 11,5 miliar. Dengan amburadulnya pilkada, KPU Nagakeo turut pula menghamburkan uang negara.

"Jika publik mengetahui logistik yang digunakan KPU Nagekeo tidak standar, mereka pasti akan keberatan. Dan, semua bentuk pembelaan yang dilakukan KPU Nagekeo hanya upaya untuk melakukan justifikasi untuk membenarkan tindakan yang salah itu.

Sementara itu, anggota DPRD Nagekeo, Petrus Kanisus Dami mempertanyakan tercantumnya Kabupaten Sikka di kertas CI KWK serta beberapa model kertas lainnya yang diperbanyak. "Mereka tahu itu salah. Tetapi masih juga berdalil bahwa hal tersebut benar," kata Petrus.

"Lebih baik diproses saja di MK. Untuk mengetahui kebenaran dari polemik ini. Alokasi anggaran untuk membuat TPS sangat besar. Tetapi yang terbukti di lapangan pada pilkada, para pemilih justru menggunakan gedung sekolah, Posyandu, bahkan ada yang sampai menggunakan Kapela sebagai TPS. Anggaran TPS tersebut ke mana," tanya Petrus.

Ketua Panwaslu Kabupaten Nagekeo, Qurinus Eleterius mengatakan bahwa KPUD Nagekeo melanggar peraturan nomor 17 tahun 2010 pasal 7 ayat 4, yang menyatakan bahwa surat suara harus dicetak secara vertical menurun bila pasangan calon lebih dari 5 pasangan. Namun, terbukti bahwa kertas suara justru dicetak secara horizontal, memanjang dengan dua baris.

"KPUD juga salah dalam aturan no 7 ayat 3,4,5. Tercantum bahwa dalam pilkada KPUD harus menggunakan bolpoin bertinta biru. Tetapi, mereka justru menggunakan bolpoin hitam. Selain itu, jenis surat suara pada pilkda juga tidak sesuai baik security provety, di mana tidak memiliki Hologram dan tidak sesuai dengan model logistik, seperti tercantum di dalam undang-undang KPU. Tidak ada satu lembar pun di Pilkada Nagekeo yang layak. Wajar kalau publik menginginkan dilakukan pilkada ulang," katanya. by : del

0 komentar:

Posting Komentar