Ilustrasi |
Kupang-TO.Mantan Kepala Kantor (Kakan) Wilayah
Departemen Agama (Depag) Provinsi Nusa Tenggata Timur (NTT), Frans Sega bakal
dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi perjalanan dinas yang diduga fiktif sebesar
Rp 2 Miliyar Tahun Angaran 2010, dengan kerugian Negara sebesar Rp.1,2
Miliyar.
“Dalam proses penyidikan jika ditemukan keterlibatan (FS),maka bisa dijdikan sebagai tersangka,” tegas Kepala KejaksaanTinggi NTT, Domu Sihite kepada wartawan Sabtu (27/7) di Kupang.
Dijelaskan, dalam
kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya sudah menahan tiga
tersangka yaitu Herman Mada Handamai,
selalu PPK Sebastian Balu dan
Damianus Wae selaku Bendahara.
Menurutnya, sementara ini penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut terutama terkait keterlibatan mantan kepala kanwil Depag NTT. Jika alat bukti berupa surat, dan keterangan saksi banyak yang mengarah pada mantan Kakanwil Agama NTT maka bisa dijadikan tersangka. “Kami juga harus melihat dari peranannya seperti apa,”ungkap Domu
Menurutnya, sementara ini penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut terutama terkait keterlibatan mantan kepala kanwil Depag NTT. Jika alat bukti berupa surat, dan keterangan saksi banyak yang mengarah pada mantan Kakanwil Agama NTT maka bisa dijadikan tersangka. “Kami juga harus melihat dari peranannya seperti apa,”ungkap Domu
Ia menambahkan, pihaknya juga masih terus
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka. Keterangan tersangka itu yang
sangat kuat untuk dijadikan sebagai dasar, jika ditemukan keterlibatan mantan
kepala kanwil depag NTT itu. “Lihat saja nanti, seperti apa keterangan dari
tersangka,” kata Kejati. by : del
0 komentar:
Posting Komentar