Sabtu, 27 Juli 2013

Mantan Kakanwil Depag NTT, Bakal Jadi Tersangka


Ilustrasi
Kupang-TO.Mantan Kepala Kantor (Kakan) Wilayah Departemen Agama (Depag) Provinsi Nusa Tenggata Timur (NTT), Frans Sega  bakal  dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi  perjalanan dinas yang diduga fiktif sebesar Rp 2 Miliyar Tahun Angaran 2010, dengan kerugian Negara sebesar Rp.1,2 Miliyar.

“Dalam proses penyidikan jika ditemukan keterlibatan (FS),maka bisa dijdikan sebagai tersangka,” tegas Kepala KejaksaanTinggi NTT, Domu Sihite kepada wartawan Sabtu (27/7) di Kupang.

Dijelaskan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya sudah menahan tiga tersangka yaitu Herman Mada Handamai, selalu PPK Sebastian Balu  dan  Damianus Wae  selaku Bendahara. 

Menurutnya, sementara ini  penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut terutama terkait keterlibatan mantan kepala kanwil Depag NTT. Jika alat bukti berupa surat, dan keterangan saksi banyak yang mengarah pada mantan Kakanwil Agama NTT maka bisa dijadikan tersangka. “Kami juga harus melihat dari peranannya seperti apa,”ungkap Domu 

Ia  menambahkan, pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun  tersangka. Keterangan tersangka itu yang sangat kuat untuk dijadikan sebagai dasar, jika ditemukan keterlibatan mantan kepala kanwil depag NTT itu. “Lihat saja nanti, seperti apa keterangan dari tersangka,” kata Kejati. by : del

0 komentar:

Posting Komentar