Kupang-TO.Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Kabupaten Nagekeo mengakui adanya
pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat, beberapa
waktu lalu. Hal itu diungkapkan oleh tiga anggota Komisioner KPUD Nagekeo,
Nikalaus Hema Daeng, Matilde Paulina Dhae, dan Martinus Syrilus Malo dalam
rapat dengar pendapat di Gedung DPRD setempat, Rabu (24/7) lalu.
"Benar
kami melakukan tender. Benar kami telah melakukan fotokopi. Dan juga benar
adanya model BC KWK bertuliskan Kabupatan Sikka sebanyak 239 lembar," katanya"Kami
juga mengaku bersalah telah membuat surat suara tidak secara vertikal menurun,
melainkan horizontal," sambungnya.
Sementara
Matilde mengatakan bahwa Ketua KPUD Nagekeo, Yohanes Ardus Seda memerintahkan
bahwa pihaknya tidak perlu membayar logistik yang rusak. Pasalnya, logistik
rusak tersebut bukan tanggung jawab KPUD.
Menyikapi
hal tersebut, Ketua Badan Anggaran DPRD Nagekeo, Safar mengatakan bahwa dirinya
kecewa akan ulah pihak KPUD. "KPUD
sudah tahu itu rusak mengapa harus memaksakan untuk Pilkada. Jadi semua proses
pilkada ini merupakan Fiktif belaka. Kalau fiktif dengan sendirinya calon akan
gugur demi hokum, kata Safar. by: del.
0 komentar:
Posting Komentar