Sabtu, 08 Juni 2013

Sosialisasi Batas RI dan RDTL


Kupang-TO. Warga perbatasan Republik Indonesia  (WPRI)  dan Republik Demokratic Timor Leste (RDTL) yang berada di perbatasan desa Haekesak-Turiskai, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sementara ini  sedang  mengikuti sosialisasi Pas Lintas Batas (PLB)  antar kedua negara yang selama ini dikenal  dengan pelintas batas ilegal.
Mereka yang berada di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste itu kini merasa lega karena dalam waktu dekat akan segera diberlakukan PLB.

Sosialisasi yang dilakukan di Turiskain sejak Rabu (5/6) kemarin  dilakukan oleh tim dari Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Asdep Koordinasi Kemajuan dan Perlindungan HAM Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama Tudjo Pramono, didampingi perwakilan Pemerintah Pusat RI termasuk, Kementrian Perdagangan RI, KBRI di Timor Leste dan perwakilan dari pemerintah Timor Leste, kata Marsekal Pertama Tudjo Pramono, kepada wartawan di Kupang, Sabtu (8/6).

Marsekal Pertama mrnjelaskan sosialisasi PLB itu diberlakukan untuk tiga titik yang meliputi Haumeniana - Passabe, Builalo – Memo dan Haikesak – Tunubibi yang dijadikan sebagai pintu masuk keluar di perbatasan kabupaten Belu dan kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.

Tujuan diberlakukan PLB itu kata dia, agar mempermudah warga perbatasan yang akan pulang pergi mengunjungi keluarga dan bercocok tanam.

“Dengan PLB ini warga yang berada di perbatasan dua negara itu semakin mudah untuk saling kunjung mengujung keluarga mereka masing-masing,” ungkap Marsekal Pertama.

Dijelaskan, selain memudahkan warga kedua negara saling berkunjung, PLB juga dapat mengurangi aktivitas penyeberangan batas wilayah yang dilakukan secara ilegal oleh warga kedua negara Pemerintah Indonesia secara khusus bekerjasama dengan pemerintah Timor Leste guna menyiapkan dokumen Pas Lintas Batas.

“Kita harap agar PLB ini dapat mengurangi pelintas batas ilegal dari kedua negara itu,” katanya.

Menurut Marsekal Pertama, fungsi PLB adalah sebagai pengganti paspor dan visa untuk dokumen keperluan keluar masuk negara. PLB ini juga dapat meningkatkan hubungan kekeluargaan menjadi lebih akrab dan hidup saling berdampingan. Walaupun negara membatasi,  lanjut Marsekal Pertama namun hubungan emosional kekeluargaan serta budaya yang sama itu sulit dipisahkan warga perbatasan itu.

Secara terpisah Kepala Kantor Imigrasi (Kakanmigrasi) Atambua, Anggia Hutapea menjelaskan dengan diberlakukan PLB akan diterbitkan oleh pihak Imigrasi yang berada di setiap kantor perbatasan masing-masing.
Per buku untuk setiap orang PLB akan dikenakan biaya sebesar Rp.10.000 atau Rp.15.000 per keluarga (1 orang tua dengan maksimal 4 orang anak).

“Sementara PLB kita ajukan buat gratis bagi warga yang membutuhkan dan hanya akan berlaku selama satu tahun saja,” kata Hutapea seraya menambahkan  nanti tanggal, 21 Juni mendatang  Tim   pertemukan diJakarta akan dilakukan peresmian penggunaan PLB antara Presiden  RI. Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presiden Timor Leste, Jose Ramos-Horta.  Hasil  pertemuan kedua Kepala Negara tersebut pemerintah merencanakan akan menambah pemberlakuan PLB pada setiap titik yang menjadi pusat keluar masuk warga di wilayah perbatasan.  by : elon 


0 komentar:

Posting Komentar