Selasa, 04 Juni 2013

Esthon- Paul Gugat ke MK

Kupang-TO. Menurut rencana Esok Rabu (5/6), Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Esthon L Foenay - Paul Edmundus Talo (Paket Esthon –Paul) akan mendaftarkan diri  untuk melaklukan  gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, paket tersebut mensinyalir adanya kecurangan   penggelembungan  suara yang terjadi di beberapa Kabupaten dalam Pilkada putaran kedua.

"Kami menyatakan menolak hasil pleno KPU NTT dan kami akan membawa kasus itu ke MK,” kata Kuasa Hukum pasangan calon Esthon- Paul, Ali Antonius yang dihubungi lewat telepon genggamnya dari Jakarta, siang tadi.

Menurut Anthonius Ali,  gugatan ke MK karena adanya dugaan kecurangan selama proses dan pencoblosan pemilu kepala daerah Gubernur putaran kedua, tanggal,  23 Mei 2013 lalu, di Kabupaten Sikka, Flotim, Sumba Barat Daya dan kabupaten dan beberapa  kabupaten lainya.

Ia mengaku  data sudah dengan  cukup bukti untuk menggugat ke MK. Dan esok rencana  pihaknya  akan  melakukan pendafataran gugatan ke MK.

Sebelumnya juga saksi Pasangan calon  Esthon – Paul, Gabrial Beri  Bina menjelaskan  dalam perhitungan  pleno di KPUD NTT, 1 Juni 2013   sempat  memprotes terjadinya kejanggalan dalam perhitungan suata yang memenangkan paket tertentu.

Ia dengan tegas mengatakan proses Pilkada NTT yang dinilai syarat rekayasa. Untuk itu,  dirinya meminta agar KPUD NTT tidak  menetapkan calon terpilih karena merusak  citra demokrasi di NTT.

Menaggapi permintaan, Gabrial Beri Bina, Ketua KPUD NTT, Johanis Depa  mengatakan KPUD NTT menolak permintaan saksi dan terus  melakukan perhitungan suara untuk menetapkan calin terpilih.

“Silahkan saja, tapi kami tetap menetapkan calon gubernur terpilih. Karena masalah yang diangkat dalam pleno itu tidak dimunculkan pada saat kejadian di tingkat TPS hingga ke PPK," tegasnya.

Menurutnya, KPUD NTT siap untuki  meladani gugatan jika pasangan Esthon- Paul merasa tidak puas dan membawa ke rana hukum.

"KPU NTT  telah kerja  maksimal sudah menetapkan Frans Lebu Raya-Benediktus. A Litelnoni sebagai pemenang Pilkada gubernur dan wakil gubernur NTT pada putaran kedua dan jika ada  pihak tidak puas  silakan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.  by : evin

0 komentar:

Posting Komentar