Mendagri Gamawan Fauzi |
Kupang-TO. Walaupun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur
telah menetapkan hasil putaran kedua Pilkada Nagekeo atas kemenangan
pasangan Elias Jo dan Paulinus Y Nuwa Veto (Paket Lilin), tetapi masyarakat dan
DPRD Nagekeo malah menolak mereka
dilantik. Pasalnya, pelaksanaan putaran kedua diduga menggunakan dana ilegal
dan banyak terjadi kecurangan sejak putaran pertama,” tegas Ketua DPRD Nagekeo
Gaspar Batubata, Selasa (8/10) di Kupang.
Desakan
mereka agar Mendagri tidak melantik
Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena saat ini Ketua MK Akil Mochtar diduga
melakukan praktik suap. Akil yang memimpin
sidang sengketa Pilkada Nagekeo beberapa waktu lalu, menggugurkan gugatan
penggugat. Gaspar malah menilai bahwa Ketua MK dalam memutuskan sidang pilkada Nagekeo dianggap
cacat hukum, karena tertangkap tangan menerima suap.
“Ketua MK bisa saja ikut menerima bayaran dari Pilkada Nagekeo. Bukan tidak mungkin sebelum sidang digelar Ketua MK bernegosiasi. Perbuatan seperti itu tidak mungkin dilakukan hanya oleh Ketua MK,” ungkap Gaspar.
“Ketua MK bisa saja ikut menerima bayaran dari Pilkada Nagekeo. Bukan tidak mungkin sebelum sidang digelar Ketua MK bernegosiasi. Perbuatan seperti itu tidak mungkin dilakukan hanya oleh Ketua MK,” ungkap Gaspar.
Atas kejadian ini masyarakat Nagekeo tidak lagi percaya terhadap MK. Sifat putusan MK yang final dan mengikat ternyata digunakan untuk melakukan praktik mafia peradilan pilkada. Tindakan Ketua MK membuat peserta Pilkada Nagekeo menjadi korban pilkada.
“Dengan perbuatan tercela itu, masyarakat Nagekeo
meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk tidak melantik bupati dan wakil bupati hasil
Pilkada Nagekeo, dampak Pilkada Nagekeo telah rusak atau gagal sejak putaran
pertama,” pungkasnya. by: del
0 komentar:
Posting Komentar