Rabu, 09 Oktober 2013

Mendagri Didesak Tidak Melantik Bupati Nagekeo Terpilih


Mendagri Gamawan Fauzi
Kupang-TO. Walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur telah menetapkan hasil putaran kedua Pilkada Nagekeo atas kemenangan pasangan Elias Jo dan Paulinus Y Nuwa Veto (Paket Lilin), tetapi masyarakat dan DPRD Nagekeo malah menolak mereka dilantik. Pasalnya, pelaksanaan putaran kedua diduga menggunakan dana ilegal dan banyak terjadi kecurangan sejak putaran pertama,” tegas Ketua DPRD Nagekeo Gaspar Batubata, Selasa (8/10) di Kupang.
 
Desakan  mereka agar Mendagri tidak melantik Bupati dan Wakil Bupati terpilih karena saat ini Ketua MK Akil Mochtar diduga melakukan praktik suap. Akil yang memimpin sidang sengketa Pilkada Nagekeo beberapa waktu lalu, menggugurkan gugatan penggugat. Gaspar malah menilai bahwa Ketua MK  dalam memutuskan sidang pilkada Nagekeo dianggap cacat hukum, karena tertangkap tangan menerima suap.  

“Ketua MK bisa saja ikut menerima bayaran dari Pilkada Nagekeo. Bukan tidak mungkin sebelum sidang digelar Ketua MK bernegosiasi. Perbuatan seperti itu tidak mungkin dilakukan hanya oleh Ketua MK,” ungkap Gaspar.  

Atas kejadian ini masyarakat Nagekeo tidak lagi percaya terhadap MK. Sifat putusan MK yang final dan mengikat ternyata digunakan untuk melakukan praktik mafia peradilan pilkada. Tindakan Ketua MK membuat peserta Pilkada Nagekeo menjadi korban pilkada. 

“Dengan perbuatan tercela itu, masyarakat Nagekeo meminta Mendagri Gamawan Fauzi untuk tidak melantik bupati dan wakil bupati hasil Pilkada Nagekeo, dampak Pilkada Nagekeo telah rusak atau gagal sejak putaran pertama,” pungkasnya. by: del   

 


0 komentar:

Posting Komentar