Senin, 09 September 2013

97 Pasutri Ikut Prosesi Nikah Massal



Oelamasi-TO.Sebanyak 97 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti prosesi nikah massal yang berlangsung di dua tempat yang berbeda, 51 pasutri pemberkatan di Gereja Jemaat Siloam, Desa Bitobe Kecamatan Amfoang Tengah, dan 46 pasutri berlangsung di Gereja Pniel Lelogama Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Minggu (8/9).

Acara prosesi pemberkatan nikah massal ini dipimpin oleh Ketua Klasis Amfoang Selatan, Daniel Wadoe dan Pdt. Ina Wilatiro yang dihadiri Bupati Kupang Ayub Titu Eki, Sekretaris Daerah, Hendrik Paut, Ketua TP PKK Kab. Kupang Ny. Christina Titu Eki, Sekdin Sosial Teofilus Tak.

Dalam khotbahnya, Daniel mengatakan bahwa pernikahan merupakan kehendak Tuhan agar manusia dapat berkembang dan memenuhi bumi (Kejadian 2:18).

Dikatakan Daniel, Tuhan memberikan kepada kita semua pasangan yang sepadan, artinya pasangan yang ada merupakan orang terbaik yang dapat menolong kita dan keluarga menjadi yang terbaik. 

Ia berharap agar pasangan yang menikah menjadi keluarga yang saling menolong dan bijaksana terhadap berbagai persoalan dan perjalanan kehidupan yang terjadi.

Ditempat yang sama juga Bupati Kupang, berharap pernikahan yang diikuti oleh semua pasangan dapat terus dipertahankan hingga maut memisahkan. “ Karena apa yang sudah dipersatukan tentu tidak boleh diceraikan oleh manusia”, kata Bupati.

Kepada 97 pasutri Bupati mengingatkan agar menghadirkan Tuhan dalam kehidupan keluarga dengan cara membangun kehidupan rohani yang baik. “Setiap hari sempatkan waktu untuk berdoa dan baca alkitab bersama, kalau ada masalah tidak boleh bertengkar dan berpisah terlalu lama cepat selesaikan”. tandasnya.

Di kesempatan yang indah ini Bupati Ayub Titu Eki atas nama pribadi, keluarga dan paket Yuri ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam mensukseskan Pilkada Kabupaten Kupang tanggal 5 September lalu sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman. Usai pemberkatan nikah massal, para pasutri tersebut langsung diberikan Akte Pernikahan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang. by: del.




0 komentar:

Posting Komentar