Selasa, 13 Agustus 2013

Polda NTT Periksa Lima Komisioner KPU Nagekeo


Kapolda NTT.
Kupang-TO.Terkait pemeriksaan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Nagekeo,  Kapolda NTT Brigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana  melalui Kabid Humas, AKBP Octo G Riwu ketika dihubungi Selasa (13/8) di Kupang mengatakan Direktorat Tipikor Polda NTT telah memeriksa pejabat di KPU Kabupaten Nagekeo, termasuk lima komisioner KPU yang sudah dipecat DKPP.

 “Polda NTT bersama Polres Ngada dalam tahap pemeriksaan terhadap semua anggota dan pejabat sebagai penanggung jawab dalam Pilkada Nagekeo,” tegasnya.

Dikatakan, jika proses audit dan pemeriksaan polisi memakan waktu lama, sejumlah kalangan tidak mempersoalkan jika pelaksanaan pilkada ditunda setelah Pemilu 2014. Untuk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan setelah selesainya masa jabatan bupati saat ini, yakni pada Desember mendatang, Nagekeo bisa dipimpin pejabat bupati yang ditunjuk Gubernur NTT.

Dijelaskan, persoalan yang muncul dalam Pilkada Nagekeo adalah dugaan pelanggaran oleh KPUD secara sistematis, terstruktur, dan masif. Sejumlah dokumen penting untuk pilkada diduga dirancang agar mudah digandakan dan diubah. Formulir C1 KWK, dokumen yang menjadi pegangan saksi, hanya berupa fotokopi yang mudah digandakan dan digantikan.

Selain itu, surat suara dicetak sebanyak jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 84.000 lembar, ditambah 2,5 persen, atau 3.000 lembar. (3.000) sebagai cadangan. Total surat suara yang dicetak mencapai 87.000 lembar yang didistribusikan ke 239 TPS di 7 kecamatan.

Namun, kata dia saat hari pemungutan suara, tercatat sekitar 69.000 pemilih yang menggunakan hak suaranya. Dengan demikian, semestinya ada sisa 18.000 surat suara. Namun, pada kenyataannya sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) mengalami kekurangan surat suara.

Dari penyelenggaraan pemungutan suara pada 8 Juli lalu, KPU Nagekeo menetapkan dua pasangan, yakni Elias Djo-Paulinus Nuwa Veto dan pasangan Sevasius Podhi-Ibrahim Jusuf, lolos ke putaran kedua.

Ditempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo Julius Lawotan mengatakan, Pemkab Nagekeo mengingatkan perlunya transparansi dalam pelaksanaan pilkada, terutama penggunaan anggaran Rp 11,5 miliar. “Sebelum melanjutkan ke putaran kedua, harus ada audit sebagai evaluasi terhadap kinerja lima komisioner KPU yang sudah dipecat tersebut,” ungkapnya. by: del

0 komentar:

Posting Komentar