Selasa, 23 Juli 2013

Kejati NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku


Ilustrasi
Kupang-TO.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur akhirnya  menetapkan dua orang tersangka  terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kupang yang ditanagni oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kota Kupang TA.2010  lalu sebesar Rp 4 Milliar.

"Sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Kajati NTT, Domu P Sihite kepada  wartawan  Selasa (23/7) di Kupang.

Domu Sihite menjelaskan kedua orang tersangka itu Budiarto selaku kontraktor pelaksana,  dan Kepala Dinas Pariwisata Kupang, Cornelis Kapitan yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku sekolah tersebut.

Sementara ini, lanjut Domu pula tim penyidik masih merampungkan berkas kasus dugaan korupsi tersebut. Jika seluruh berkas dari kedua tersangka telah rampung, maka selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkasnya  masih kami rampungkan," katanya.

Dari kedua tersangaka ini,Domu mengatakan bahwa kemungkinan tersangka akan bertambah dalam kasus tersebut.Sebab saat ini menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan buku tersebut. "Kasus ini seperti syair lagu. mulanya biasa- biasa saja, akhirnya datang juga," ujarnya. by : elon

0 komentar:

Posting Komentar