Ilustrasi |
Kupang-TO.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur akhirnya
menetapkan dua orang tersangka
terlibat dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan buku untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) se-Kota Kupang yang ditanagni oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kota
Kupang TA.2010 lalu sebesar Rp 4 Milliar.
"Sudah dua orang yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Kajati NTT, Domu P
Sihite kepada wartawan Selasa (23/7) di Kupang.
Domu Sihite menjelaskan kedua orang
tersangka itu Budiarto selaku kontraktor pelaksana, dan Kepala Dinas Pariwisata Kupang, Cornelis
Kapitan yang saat itu sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki
peran penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku sekolah tersebut.
Sementara ini, lanjut Domu pula tim
penyidik masih merampungkan berkas kasus dugaan korupsi tersebut. Jika seluruh
berkas dari kedua tersangka telah rampung, maka selanjutnya dilimpahkan
ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkasnya masih kami rampungkan," katanya.
Dari kedua tersangaka ini,Domu mengatakan bahwa kemungkinan tersangka akan
bertambah dalam kasus tersebut.Sebab saat ini menurutnya, penyidik masih terus
mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan pengadaan buku tersebut. "Kasus ini seperti syair lagu. mulanya biasa- biasa saja, akhirnya datang juga," ujarnya. by : elon
0 komentar:
Posting Komentar