Kupang-TO. DPRD
Kota Kupang mengingatkan kepada
Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota untuk tidak boleh
mengeksekusi program pembangunan jalan
luar yang sudah ditetapkan dalam APBD Tahun 2013.
Salah satu anggota Komisi B. DPRD Kota Kupang, Janlif Bullu baru- baru ini ketika ditemui di Kupang
mengatakan anggaran pembangunan jalan yang ada di wilayah Kota Kupang seharusnya dieksekusi sesuai dengan program maupun kegiatan yang tidak boleh menyimpang
dari pembahasan yang sudah ditetapkan dalam sidang anggaran di DPRD.
"Jika
program dan kegiatan untuk pembangunan jalan di lokasi kelurahan A tidak boleh
dipindahkan/
dialihkan lokasinya ke kelurahan B, jika itu sempat terjadi maka masuk
dalam kategori pelanggaran.
Dalam penjabaran APBD sudah dirincikan soal lokasi dan jumlah dana untuk
program pembangunan jalan jadi boleh ada program prioritas tapi mesti
dieksekusi sesuai dengan hasil penetapan sidang APBD 2013 tidak boleh
menyimpang," katanya mengingatkan.
Menurut Janlif Bullu, dalam penanganan jalan
rusak pihak dinas PU Kota tidak berdiam diri tetapi alangkah baiknya
berkoordinasi dengan dinas PU Provinsi
dalam rangka memperbaiki ruas jalan provinsi maupun jalan negara yang ada di
kota Kupang.
Terkait dengan kendaraan berat milik PU Kota Kupang yang
rusak, DPRD Kota Kupang mengaku untuk tahun ini Dewan sudah menganggarkan dana untuk perbaikan alat berat
tersebut sehingga memudahkan
kelancaran perbaikan jalan di wilayah
kota Kupang. by : delon.
0 komentar:
Posting Komentar