Jumat, 03 Mei 2013

Eksekusi di Luar Program APBD Pelanggaran


Kupang-TO. DPRD Kota Kupang mengingatkan  kepada Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota untuk  tidak boleh mengeksekusi program pembangunan  jalan luar yang sudah ditetapkan dalam APBD Tahun 2013. 

Salah satu anggota Komisi B. DPRD Kota Kupang, Janlif  Bullu  baru- baru ini ketika ditemui di Kupang mengatakan anggaran pembangunan jalan yang ada di wilayah Kota Kupang  seharusnya dieksekusi sesuai dengan program  maupun kegiatan yang tidak boleh menyimpang dari  pembahasan yang sudah ditetapkan  dalam sidang anggaran di DPRD. 

"Jika program dan kegiatan untuk pembangunan jalan di lokasi kelurahan A tidak boleh dipindahkan/ dialihkan lokasinya ke kelurahan B, jika itu sempat terjadi maka masuk dalam kategori pelanggaran. Dalam penjabaran APBD sudah dirincikan soal lokasi dan jumlah dana untuk program pembangunan jalan jadi boleh ada program prioritas tapi mesti dieksekusi sesuai dengan hasil penetapan sidang APBD 2013 tidak boleh menyimpang," katanya mengingatkan.

Menurut Janlif  Bullu, dalam penanganan   jalan   rusak pihak dinas PU Kota tidak berdiam diri tetapi alangkah baiknya berkoordinasi  dengan dinas PU Provinsi dalam rangka memperbaiki  ruas jalan  provinsi maupun jalan negara yang ada di kota Kupang.

Terkait dengan kendaraan berat milik  PU Kota Kupang  yang  rusak, DPRD Kota Kupang mengaku untuk tahun  ini  Dewan  sudah menganggarkan dana untuk perbaikan  alat berat  tersebut sehingga  memudahkan kelancaran  perbaikan jalan di wilayah kota Kupang.  by : delon.

0 komentar:

Posting Komentar