Ilustrasi |
Kupang–TO.Kasus penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil
Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap sengketa pemilukada memunculkan dugaan bahwa kasus serupa juga terjadi
dalam sengketa sejumlah pilkada di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya pilkada
Nagekeo dan Sumba Barat Daya (SBD).
Terkait
hal itu, tokoh masyarakat Adonara, NTT Buchari Kadir mendesak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan suap yang kemungkinan juga
terjadi saat penanganan sengketa pemilukada SBD dan Nagekeo di MK.
“Kasus
itu membuktikan kalau Ketua MK Akil Mochtar sering menerima suap dan
mengabaikan masyarakat yang mencari keadilan. Sangat mungkin dua kasus pilkada
di NTT, yakni pilkada Nagekeo dan SBD, juga ada praktik suap,” ujarnya kepada
wartawan Jumat (4/10) di Kupang.
Dijelaskan,
jika KPK tidak mengusut dugaan suap dalam sengketa pilkada Nagekeo dan SBD,
citra MK akan semakin terpuruk.“Penangkapan Akil telah menampar wajah MK,
sehingga wibawa lembaga itu tercemar dan kehilangan kepercayaan dari
masyarakat,” katanya.
Anggota
DPRD Nagekeo Marsel Damara mengatakan selama ini KPU NTT selalu berlindung di
balik tameng MK. “Dengan penangkapan ketua MK karena kasus suap terkait
sengketa pilkada kami patut menduga bahwa praktik suap juga terjadi dalam dua
pilkada di NTT, yakni pilkada Nagekeo dan Sumba Barat Daya,” kata Marsel yang
juga sebagai anggota panitia khusus Pemilu kada Nagekeo.
Dugaan
itu muncul ketika ada bukti baru yang ditemukan penyidik Polres Sumba Barat dan
KPU Sumba Barat Daya, yakni 144 kotak suara tidak dibuka dan juga tidak
dilakukan penghitungan ulang oleh MK.
Sedangkan
untuk pilkada Nagekeo, saat sidang, MK menilai dalil para pemohon mengenai
pelanggaran yang dilakukan KPU Nagekeo selaku pemohon tidak didukung
bukti-bukti yang meyakinkan. Padahal, pihak penggugat sudah memperlihatkan
bukti fotokopi formulir model C1 KWK lima kardus dan menghadirkan saksi pemilik
mesin fotokopi, pada lembaran BC-KWK KPU tercantum nama Kabupaten Sikka, bukan
Nagekeo. by: del/SP.
0 komentar:
Posting Komentar