Kamis, 26 September 2013

John Depa : Belum Ada Aturan Hukum Melakukan Pleno Kedua


Johanes Depa
Kupang-TO.Terkait dengan hasil rapat pleno Pemilu kada di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johanes Depa  mengatakan siapa yang menyuruh dan siapa yang hadir, belum ada aturan untuk melakukan pleno kedua serta payung hukum yang mana yang digunakan oleh KPUD SBD kata, Johanes Depa Kamis (26/9) di ruang kerjanya saat berdialog dengan sejumlah masyarakat SBD. Kedatangan mereka ingin menanyakan soal rapat pleno pilkada SBD yang sedang berlangsung.

Johanes Depa yang didampingi oleh Juru Bicara KPU NTT, Djidon de Haan membeberkan untuk pleno pertama telah mendapat legitimasi hukum oleh MK, sedangkan untuk membatalkan pleno pertama itu harus ada kekuatan hukum. "Kami tidak pernah menyuruh KPUD SBD melakukan pleno ulang, namun untuk hasil pleno itu sampai sore ini kami belum mendapat laporan tertulis dari KPUD SBD," tegasnya.

Dari ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati SBD tersebut semua saksi melakukan penandatanganan berita acara dan menyatakan menerima semua keputusan pleno KPUD SBD itu. KPUD SBD melakukan pleno tersebut hanya untuk dua kecamatan yaitu kecamatan Wewewa tengah dengan kecamatan Wewewa barat yang sebelumnya dinyatakan ada pengelembungan surat. by: del.


0 komentar:

Posting Komentar