www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

Selasa, 04 Juni 2013

Tim Paket Frenly Siap Hadapi Gugatan Esthon- Paul


Kupang-TO. Pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan siap untuk membantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi NTT  dalam menghadapi gugatan pasangan Esthon – Paul di Mahkamah Konstitusi.

"Kami sebagai partai besar  siap memback up KPU NTT untuk menghadapi gugatan Esthon- Paul di MK," kata Ketua Tim Pemenangan Frenly, Kristo Blasin, di Kupang, Selasa, (4/6).

Menurutnya,  pihaknya sudah mengumpulkan data berupa lembaran C1 KWK  untuk membantu KPUD NTT. Selain itu  juga  lanjut dia,  sudah menyiapkan  sejumlah saksi  terkait dugaan money politic  yang     dilakukan pasangan calon Esthon –Paul  dengan dugaan pengelembungan suara.

“Kami  sudah kumpulkan data  dan  persiapan  saksi untuk bantu KPUD nantinya ketika diperhadapkan di MK, kata Kriston Blasin.  

Ditempat terpisah, Juru Bicara KPUD NTT, Djidon de Haan   ketikam  dimintai komentar  terkait  gugatan yang dilakukan oleh  calon  Esthon – Paul  nantinya akan berjung ke MK.

“ Kami  sudah siap untuk menghadapi gugatan itu”, katanya.  by : elon

Esthon- Paul Gugat ke MK

Kupang-TO. Menurut rencana Esok Rabu (5/6), Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Esthon L Foenay - Paul Edmundus Talo (Paket Esthon –Paul) akan mendaftarkan diri  untuk melaklukan  gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, paket tersebut mensinyalir adanya kecurangan   penggelembungan  suara yang terjadi di beberapa Kabupaten dalam Pilkada putaran kedua.

"Kami menyatakan menolak hasil pleno KPU NTT dan kami akan membawa kasus itu ke MK,” kata Kuasa Hukum pasangan calon Esthon- Paul, Ali Antonius yang dihubungi lewat telepon genggamnya dari Jakarta, siang tadi.

Menurut Anthonius Ali,  gugatan ke MK karena adanya dugaan kecurangan selama proses dan pencoblosan pemilu kepala daerah Gubernur putaran kedua, tanggal,  23 Mei 2013 lalu, di Kabupaten Sikka, Flotim, Sumba Barat Daya dan kabupaten dan beberapa  kabupaten lainya.

Ia mengaku  data sudah dengan  cukup bukti untuk menggugat ke MK. Dan esok rencana  pihaknya  akan  melakukan pendafataran gugatan ke MK.

Sebelumnya juga saksi Pasangan calon  Esthon – Paul, Gabrial Beri  Bina menjelaskan  dalam perhitungan  pleno di KPUD NTT, 1 Juni 2013   sempat  memprotes terjadinya kejanggalan dalam perhitungan suata yang memenangkan paket tertentu.

Ia dengan tegas mengatakan proses Pilkada NTT yang dinilai syarat rekayasa. Untuk itu,  dirinya meminta agar KPUD NTT tidak  menetapkan calon terpilih karena merusak  citra demokrasi di NTT.

Menaggapi permintaan, Gabrial Beri Bina, Ketua KPUD NTT, Johanis Depa  mengatakan KPUD NTT menolak permintaan saksi dan terus  melakukan perhitungan suara untuk menetapkan calin terpilih.

“Silahkan saja, tapi kami tetap menetapkan calon gubernur terpilih. Karena masalah yang diangkat dalam pleno itu tidak dimunculkan pada saat kejadian di tingkat TPS hingga ke PPK," tegasnya.

Menurutnya, KPUD NTT siap untuki  meladani gugatan jika pasangan Esthon- Paul merasa tidak puas dan membawa ke rana hukum.

"KPU NTT  telah kerja  maksimal sudah menetapkan Frans Lebu Raya-Benediktus. A Litelnoni sebagai pemenang Pilkada gubernur dan wakil gubernur NTT pada putaran kedua dan jika ada  pihak tidak puas  silakan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.  by : evin

Senin, 03 Juni 2013

DPRD dan Pemkot Sepakat Tertibkan Prakter Prostitusi


Kupang-TO.DPRD Kota Kupang  dan Pemkot Kupang  sudah sepakat  untuk melakukan penertiban terhadap lokasi praktek prostitusi yang menjamur, namun perlu didahului dengan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku dan pemilik rumah yang dijadikan tempat prostitusi, kata Ketua Komisi B, DPRD Kota Kupang Krispianus Matutina  kepada  wartawan di Kupang.


Menurutnya, pola pemikiran  masyarakat di Kota Kupang lebih kritis  jika dibandingkan dengan  masyarakat di pedesaan oleh karena itu untuk penertiban terhadap lokasi prostitusi terselubung DPRD sangat mendukung tapi Pemkot perlu melakukan pembinaan sebelum dilakukan penertiban.
"Kami bukan melindungi prostitusi tapi sebelum dilakukan penertiban sebaiknya lokasi yang dijadikan tempat prostitusi di dekati dan dibina bukannya dilakukan penertiban dengan cara-cara kekerasan tapi harus dihindari agar tidak boleh terjadi kekerasan," tandasnya.
Dengan adanya pendekatan yang baik dan diberi pembinaan diharapkan kedepan tidak ada lagi tempat prostitusi ilegal dalam Kota Kupang. "Warga Kota Kupang perlu mendapatkan pemahaman secara baik agar rumah-rumah tertentu tidak dijadikan sebagai lokasi prostitusi," katanya.
Penyelesaian masalah prostitusi bukan saja melalui penertiban tapi butuh penerangan dan sosialisasi bahwa kegiatan yang dilakukan tidak baik.
Dijelaskan, terjadi prostitusi tentu ada persoalan yang mendahuluinya seperti dipicu oleh masalah sosial dan masalah ekonomi. 

"Kenapa ada rumah-rumah yang dijadikan tempat prostitusi tentu ada masalah yang melatar belakanginya seperti masalah ekonomi dan sosial,"ujarnya.

Sementara itu anggota DPRD Kota Kupang, Jerry Pingak berharap agar Pemkot tidak hanya melakukan penertiban terhadap masalah yang kelihatan seperti persoalan prostitusi tapi harus jika melihat pada inti persoalan yang memiliki dampak ke persoalan sosial dan ekonomi seperti penertiban terhadap penyimpangan berbagai jenis izin.
 

"Banyak terjadi penyimpangan terhadap berbagai izin ini juga perlu menjadi fokus bagi Pemkot untuk melakukan penertiban karena adanya pembiaran terhadap penyimpangan izin akan berdampak terhadap persoalan sosial dan ekonomi," kata Jerry Pingak  by : evin

Warga Fatukoa Kembali Protes Pembangunan Tower 5.1 Milik PLN


Kupang-TO.Warga  Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang, Provinsi NTT kembali   melayangkan  aksi protes penolakan terkait dengan  pembangunan SUTT Tower 5.1 milik PLN NTT yang ditujukan   kepada Polda NTT dan DPRD Kota Kupang. Hal ini juga dibenarkan oleh Jack Kalla saat ditemui  wartawan belum lama ini di DPRD Kota Kupan

Menurutnya, warga menilai bahwa PLN arogan karena telah melanggar kesepakatan dimana terkait pembangunan SUTT nomor 5.1 sejak 2008 telah ada penolakan dari warga dan surat penolakannya pernah dilayangkan ke DPRD dan Wali Kota Kupang.
Ia mengisahkan, Pada 2012 telah ada penandatangan kesepakatan antara PLN yang diwakili manajer hukum NTB NTT Hiras Sihombing, pemerintah diwakili camat Maulafa Corinus Tuan, dan warga diwakili Mikael Beda disaksikan warga Fatukoa.

Dalam kesepakatan kata  Jack Kalla, warga menolak pembangunan tower 5.1 dengan solusi tower mesti dipindah jauh dari pemukiman karena tower berdiri ditengah pemukiman penduduk dimana dalam aturan tidak diperbolehkan. "Saya juga korban karena tower hanya berjarak 2 meter dari rumah dan sejumlah rumah warga lainnya sehingga warga bersikeras menolak," ujarnya.

Dikatakan pihak PLN terus melakukan lobby dengan lurah, camat, dan Wali Kota namun Wali Kota sudah menegaskan bahwa pembangunan tidak bisa dilakukan di daerah pemukiman warga. Tapi PLN tidak berhenti disitu malah sempat melobby Wakil Gubernur NTT dimana PLN mengungkapkan persoalan versi mereka sehingga Wakil Gubernur NTT pernah memanggil dirinya.
Ketika dalam pertemuan dengan Wakil Gubernur menegaskan jika warga merasa tidak nyaman kenapa tidak dipindah karena pembangunan tentu harus memperhatikan masalah Amdal apa layak atau tidak untuk dilakukan pembangunan.
"Warga tidak menghambat tapi menolak sehingga mesti dipindahkan ke tempat yang aman," tegasnya.   by ; evin