www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

www.timoroesaind.blogspot.com

Berniat Pasang Iklan Disini?? Hubungi No. Kontak Timor Oesaind News

Sabtu, 27 Juli 2013

Mantan Kakanwil Depag NTT, Bakal Jadi Tersangka


Ilustrasi
Kupang-TO.Mantan Kepala Kantor (Kakan) Wilayah Departemen Agama (Depag) Provinsi Nusa Tenggata Timur (NTT), Frans Sega  bakal  dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi  perjalanan dinas yang diduga fiktif sebesar Rp 2 Miliyar Tahun Angaran 2010, dengan kerugian Negara sebesar Rp.1,2 Miliyar.

“Dalam proses penyidikan jika ditemukan keterlibatan (FS),maka bisa dijdikan sebagai tersangka,” tegas Kepala KejaksaanTinggi NTT, Domu Sihite kepada wartawan Sabtu (27/7) di Kupang.

Dijelaskan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya sudah menahan tiga tersangka yaitu Herman Mada Handamai, selalu PPK Sebastian Balu  dan  Damianus Wae  selaku Bendahara. 

Menurutnya, sementara ini  penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut terutama terkait keterlibatan mantan kepala kanwil Depag NTT. Jika alat bukti berupa surat, dan keterangan saksi banyak yang mengarah pada mantan Kakanwil Agama NTT maka bisa dijadikan tersangka. “Kami juga harus melihat dari peranannya seperti apa,”ungkap Domu 

Ia  menambahkan, pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun  tersangka. Keterangan tersangka itu yang sangat kuat untuk dijadikan sebagai dasar, jika ditemukan keterlibatan mantan kepala kanwil depag NTT itu. “Lihat saja nanti, seperti apa keterangan dari tersangka,” kata Kejati. by : del

GMNI Nagekeo Desak DPRD- Pemkab Blokade Putaran Ke Dua


Ilustrasi
Kupang-TO. Masyarakat yang bergabung dengan GMNI Nagekeo mendesak DPRD Dan Pemkab Nagekeo memblokade dana Untuk Pilkada putaran kedua. Ketua GMNI cabang Careteker Nagekeo, Patrianus M Djwa mengatakan bahwa Pemkab Nagekeo dan DPRD Nagekeo harus menghentikan alokasi anggaran kepada KPUD Nagekeo untuk proses Pilkada putaran kedua.

Tak cuma itu, DPRD Nagekeo juga diminta segera melakukan pansus pengadaan logistik, guna mengusut banyaknya kejanggalan dalam pilkada."Lima orang anggota Komisioner KPUD Nagakeo harus dibekukan, karena sudah mencoreng pilkada yang bermartabat ini dengan sewenang-wenang. Mereka juga menaati aturan KPU no 17 tahun 2010 tentang pengadaan logistik, serta sudah melanggar sila kelima dari Pancasila yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Patrianus.Pemkab dan DPRD harus menyetop kucuran dana untuk KPUD Nagekeo lagi,

Tokoh muda Nagekeo, Longginus Biadae, meminta Pemkab dan DPRD Nagakeo untuk meluruskan permintaan GMNI. "KPUD harus paham bahwa mereka telah mencederai demokrasi. Karena itu Pemkab dan DPRD Nagakeo harus menghentikan dana bagi KPUD," ujarnya.

"KPUD jangan memaksakan pilkada putaran kedua, sebab anggaran pada putaran sudah morat marit. Jangan sampe APBD habis untuk kebutuhan Komisioner yang ada. Pemkab dan DPRD Nagakeo harus hentikan anggaran untuk KPUD Nagekeo dalam pelaksanaan Pilkada.,” kata Longginus. by: del

KPUD Nagekeo Terbukti Gelar Sandiwara Pilkada


Ilustrasi
Kupang-TO. Anggota DPRD Nagekeo, Marselinus Damara Gani mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Nagekeo terbukti telah menyelenggarakan sandiwara dalam Pilkada. Terbukti dengan ditemukannya sebanyak 39.500 lembar fotokopi kertas pilkada model C I,D I,BC KWK,C I KWK. Temuan tersebut menunjukkan KPUD Nagakeo telah melakukan pelanggaran secara sadar, terencana, sistematis dan masif.

"Anggota Komisioner sendiri sudah mengatakan secara terbuka bahwa Ketua KPU, Yohanes Ardus Seda, menyarankan untuk memfotokopi logistik lembaran yang rusak. Berarti ada kandidat lain yang membayar. Diduga kuat terjadi kesempakatan antara KPUD dengan pihak lain untuk memfotokopi semua lembaran yang rusak tersebut," kata Marselinus kepada wartawan, Jumat (26/7).

"Tetapi, KPUD Nagekeo justru mendramatisir bahwa pilkada berjalan sesuai norma dan aturan. Tetapi, mereka tidak dapat menyembunyikan fakta yang menunjukkan adanya manipulasi dalam pilkada," lanjutnya. selain itu, Marselinus pun meminta KPU Nagakeo untuk bertanggung jawab terhadap alokasi Pilkada sebesar Rp 11,5 miliar. Dengan amburadulnya pilkada, KPU Nagakeo turut pula menghamburkan uang negara.

"Jika publik mengetahui logistik yang digunakan KPU Nagekeo tidak standar, mereka pasti akan keberatan. Dan, semua bentuk pembelaan yang dilakukan KPU Nagekeo hanya upaya untuk melakukan justifikasi untuk membenarkan tindakan yang salah itu.

Sementara itu, anggota DPRD Nagekeo, Petrus Kanisus Dami mempertanyakan tercantumnya Kabupaten Sikka di kertas CI KWK serta beberapa model kertas lainnya yang diperbanyak. "Mereka tahu itu salah. Tetapi masih juga berdalil bahwa hal tersebut benar," kata Petrus.

"Lebih baik diproses saja di MK. Untuk mengetahui kebenaran dari polemik ini. Alokasi anggaran untuk membuat TPS sangat besar. Tetapi yang terbukti di lapangan pada pilkada, para pemilih justru menggunakan gedung sekolah, Posyandu, bahkan ada yang sampai menggunakan Kapela sebagai TPS. Anggaran TPS tersebut ke mana," tanya Petrus.

Ketua Panwaslu Kabupaten Nagekeo, Qurinus Eleterius mengatakan bahwa KPUD Nagekeo melanggar peraturan nomor 17 tahun 2010 pasal 7 ayat 4, yang menyatakan bahwa surat suara harus dicetak secara vertical menurun bila pasangan calon lebih dari 5 pasangan. Namun, terbukti bahwa kertas suara justru dicetak secara horizontal, memanjang dengan dua baris.

"KPUD juga salah dalam aturan no 7 ayat 3,4,5. Tercantum bahwa dalam pilkada KPUD harus menggunakan bolpoin bertinta biru. Tetapi, mereka justru menggunakan bolpoin hitam. Selain itu, jenis surat suara pada pilkda juga tidak sesuai baik security provety, di mana tidak memiliki Hologram dan tidak sesuai dengan model logistik, seperti tercantum di dalam undang-undang KPU. Tidak ada satu lembar pun di Pilkada Nagekeo yang layak. Wajar kalau publik menginginkan dilakukan pilkada ulang," katanya. by : del